Berita Trenggalek

Beroperasi di Jatim dan Jual Truk Rp 30 Juta, Komplotan Begal Truk dari Tiga Pulau Berbeda Ditangkap

Beroperasi di Wilayah Jatim dan Jual Truk Rp 30 Jutaan, Komplotan Begal Truk Sadis dari Tiga Pulau Berbeda ini Berhasil Ditangkap.

Editor: Mujib Anwar
Net
Ilustrasi - Beroperasi di Wilayah Jatim dan Jual Truk Rp 30 Jutaan, Komplotan Begal Truk Sadis dari Tiga Pulau Berbeda ini Berhasil Ditangkap. 

Beroperasi di Wilayah Jatim dan Jual Truk Rp 30 Jutaan, Komplotan Begal Truk Sadis dari Tiga Pulau Berbeda ini Berhasil Ditangkap

TRIBUNMADURA.COM, TRENGGALEK - Tiga orang ditangkap dan dua orang masih buron dalam kasus begal truk yang terjadi di Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, wilayah Provinsi Jatim.

Komplotan itu memancing korban untuk datang; melakban kaki, mata, dan mulut; memborgol tangan; dan menodong korban dengan pistol jenis airgun.

Pelaku juga mengancam akan membunuh korban.

Ketiga pelaku yang ditangkap berasal dari tiga pulau berbeda.

Mereka adalah, Sumarno (48) warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Lalu Heru Susanto (33) warga Kecamatan Anjirsrapat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Dan Adit Lutfi (31) warga Kecamatan Sumedewe Timur, Kabupaten Okutimur Palembang, Sumatera Selatan.

Mau Menyusul Istrinya yang Menjadi TKW di Taiwan, Pria Tulungagung ini Malah Mendekam di Penjara

VIRAL - Pakai Suzuki Satria Brong, Dua Pemuda Tulungagung Terobos Barisan Upacara HUT Kemerdekaan RI

Apes, Pria Madura Teler Usai Pakai Sabu, Ngobrol Asyik dengan Polisi Minum Es Kelapa Muda di Warung

Pembegalan bermula saat Heru memesan pasir beserta jasa angkut dengan truk kepada korban pada 30 Juli 2019.

Setelah harga disepakati, pelaku begal truk meminta korban mengirim pasir tersebut ke daerah sekitar Terminal Durenan, Kabupaten Trenggalek pada dini hari.

Satu orang korban lalu bertemu dengan Heru si begal truk dan menurunkan muatan pasir di lokasi.

Setelah itu tiga pelaku lain, termasuk Sumarno dan Adit, datang naik mobil sewaan Suzuki Splash.

“Korban kemudian ditodong menggunakan airsoftgun oleh tersangka Adit. Dibantu Sumarno dan rekannya, memborgol dan melakban mata, kaki, dan mulut korban. Korban diancam akan dibunuh,” kata Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, saat gelar tangkapan, Selasa (20/8/2019).

Korban itu lalu diangkut di bagasi mobil dan dibawa ke Jawa Tengah.

Ngaku Bisa Gandaan Uang, Warga Perumahan Grand Park ini Gampang Dapat Setoran Rp 40 Juta dan 2 Motor

Kuras Kotak Amal Musala di Sidoarjo, Aksi Pria Bertopi Terekam CCTV: Kepergok Warga Begini Aktingnya

Sementara truk yang dijarah dibawa ke Kabupaten Trenggalek untuk dijual ke penadah senilai Rp 30 juta.

“Barang bukti truk sudah dikanibal, diurai oleh rekan tersangka. Untuk pembagiannya,

Sumarno mendapat bagian Rp 20 juta. Sisanya dibagi tersangka lain,” ujar AKBP Didit Bambang Wibowo.

Sumarno yang mendapat jatah paling besar adalah pemilik senjata api yang digunakan untuk aksi.

Polisi mendapatkan barang bukti truk di rumah penadah berinisial R di Kabupaten Probolinggo.

Penadah ini masih menjadi buruan polisi.

Sementara itu, ada satu orang lain pelaku begal berinisial A yang masih dalam pemburuan.

Polisi menangkap ketiga pelaku di Desa Bogo, Kecamatan Sragen, Kabupaten Magelang.

Berbalut Cenut, TKI di Taiwan ini Beri Ciuman Bayinya 3 Hari Tunggui Jenazah Ayah di Kamar Terkunci

Usai 5 Kali Sabetkan Parang ke Tubuh Aiptu Agus Polsek Wonokromo, Teroris IM Ganti Bacokkan Celurit

Pelaku ditangkap ketika sedang berkumpul bersama, Jumat (9/8/2019).

Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Sumi Andana menambahkan, perburuan para pelaku ini memakan waktu hampir dua pekan.

Lamanya proses penangkapan karena polisi menunggu para tersangka berkumpul untuk memudahkan proses penangkapan.

“Setelah kejadian, pelaku berpindah-pindah tempat, menyebar. Kami menunggu pelaku berkumpul semuanya,” kata Andana.

Dalam kasus itu, polisi mengamankan barang bukti truk, mobil, pistol airgun, lakban, beberapa telepon selular, buku tabungan, borgol dan benda-benda lain.

“Pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang diancam dengan pidana maksimal sembilan tahun penjara,” pungkasnya. (aflahul abidin)

Habis Diluncurkan 2 Menteri, Kapal Rumah Sakit Terapung di Sumenep Mangkrak dan Belum Layani Warga

Ketum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) Manfaatkan Momentum Muktamar V PKB di Bali Untuk Ganti Nama

Bermula Dari Songkok yang Dipakai, Petani Asal Sumenep Madura ini Ditangkap Polisi di Pinggir Jalan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved