Berita Gresik

Sakit Hati Diberi Nasihat, Anak Tega Gorok Leher Ibu Kandung hingga Tewas, Pelaku Dihukum 14 Tahun

Seorang pria nekat melakukan pembunuhan kepada ibu kandungnya sendiri karena sakit hati saat diberi nasihat.

Penulis: Soegiyono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
tribunwow
ilustrasi - Sakit Hati Diberi Nasihat, Anak Tega Gorok Leher Ibu Kandung hingga Tewas, Pelaku Dihukum 14 Tahun 

Seorang pria nekat melakukan pembunuhan kepada ibu kandungnya sendiri karena sakit hati saat diberi nasihat

TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Seorang pria bernama Rozikin (28), warga Desa Madumulyorejo, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, dihukum 14 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik.

Hukuman itu diberikan kepada Rozikin karena terbukti melakukan pembunuhan kepada ibu kandungnya sendiri, Ranis (65).

Pembunuhan itu didasari atas sakit hati karena pelaku sering diomeli berupa nasihat.

Boncengan di Atas Motor, Kakak Beradik Kompak Jambret Dompet Ibu-Ibu, Rata-Rata Targetnya Wanita

Mengenal Tradisi Barian di Tuban, Aksi Saling Lempar Bubur sebagai Upaya Tolak Bala Sedekah Laut

Putusan yang dibacakan majelis hakim PN Gresik Eddy mengatakan bahwa perbuatan terdakwa sangat masyarakat dan nekat membunuh ibu kandung.

Padahal, Ranis hanya memberikan nasihat terhadap terdakwa.

Namun, karena sakit hati, terdakwa nekat membunuh ibunya sendiri.

"Perbuatan terdakwa sangat sadis dan tega dengan membunuh ibu kandung sendiri," kata Eddy, sebelum menjatuhkan putusan, Selasa (20/8/2019).

Truk Muatan Pakan Ternak Seruduk 3 Mobil di Tol Sidoarjo, Tak Ada Korban Jiwa Akibat Kejadian Itu

"Padahal, seharusnya, terdakwa yang masih muda memberi contoh yang baik di masyarakat," sambung dia.

Menurut hakim, terdakwa Roziqin terbukti melanggar Pasal 44 ayat (3), junto pasal 5 huruf a, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan dalam kekerasan rumah tangga.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Rozikin selama 14 tahun penjara, sebab perbuatan terdakwa melanggar Pasal 44 ayat (3), junto pasal 5 huruf a, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan dalam kekerasan rumah tangga," jelas dia.

"Perbuatan terdakwa termasuk sadis, nekat membunuh ibu kandung. Walaupun terdakwa belum pernah dihukum," katanya.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Lila Yurifa Prihasti, yang menuntut terdakwa Rozikin hanya dihukum 12 tahun penjara.

Polda Jatim Undang 3 Pimpinan Ormas, Bahas Insiden Bentrok Mahasiswa Papua dan Ormas di Surabaya

Sehingga, atas putusan tersebut, penasehat hukum terdakwa Rozikin dari Posbakum menyatakan pikir-pikir.

Begitu juga dengan jaksa juga pikir-pikir. "Pikir-pikir yang mulia," kata Lila.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved