Berita Gresik
Mau Dilantik, Caleg DPRD Gresik dari Partai Nasdem Dihukum 2 Tahun Penjara Kasus Jual Beli Tanah
Calon legislatif dari Partai Nasdem di Kabupaten Gresik dihukum 2 tahun penjara atas kasus jual beli tanah.
Penulis: Soegiyono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Calon legislatif dari Partai Nasdem di Kabupaten Gresik dihukum 2 tahun penjara atas kasus jual beli tanah
TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Kasus hukum terhadap terdakwa Mahmud (54), calon legislatif dari Partai Nasdem akan berbuntut panjang.
Sebab, penyidik Kejaksaan Negeri Gresik mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Gresik, yang memutuskan terdakwa dihukum 2 tahun penjara.
Kepala seksi Pidum Kejaksaan Negeri Gresik, Edrus mengatakan, penyidik yang menangani kasus terdakwa Mahmud akan mengajukan banding.
• Komplotan Pencurian Sapi Antar Kabupaten Dibekuk Polisi, Ungkap Modus Mencuri Tanpa Dicurigai Warga
• Kodam V Brawijaya Siap Sanksi Anggota TNI Jika Terbukti Terlibat Insiden Asrama Papua di Surabaya
Banding tersebut dikarenakan penasihat hukum terdakwa juga mengajukan banding.
"Terdakwa banding dan jaksa akan nyatakan banding hari ini teken akta bandingnya," kata Edrus, Rabu (21/8/2019).
Sementara KPU Kabupaten Gresik telah menyerahkannya kasus Mahmud ke Pemprov dan DPRD Gresik.
Ketua DPRD Gresik, Ahmad Nurhamim mengatakan, DPRD Gresik telah mengajukan permohonan ke Pengadilan Tinggi Jatim agar Mahmud ikut dilantik pada Jumat 23 Agustus 2019.
"Kita sudah kirim surat ke PT untuk minta ijin agar Pak Mahmud bisa ikut pelantikan. Semoga dapat izin," kata Ahmad Nurhamim.
• Berikut Daftar Nama 45 Anggota DPRD Pamekasan yang Baru, 23 Kursi di Antaranya Diisi Wajah Lama
• 45 Anggota DPRD Pamekasan Terpilih Dilantik, Bupati Baddrut Tamam Ungkap Harapan untuk Dewan Baru
Seperti diketahui, Calon Legislatif terpilih DPRD Gresik Partai Nasdem, Mahmud divonis hukum hakim PN Gresik selama 2 tahun penjara.
Oleh Majalis Hakim, Mahmud diputus terbukti melanggar pasal 378 KUHP.
Penasihat hukum terdakwa menyatakan langsung banding karena putusan hakim tidak sesuai dengan kasus yang dihadapi terdakwa, yaitu kasus jual beli tanah.
"Kita masih berusaha untuk mengajukan penangguhan penahanan ke PT Jatim. Semoga diberi izin," kata Gunadi, penasihat hukum terdakwa Mahmud.
• Digerebek Polisi, Pengedar Narkoba Bangkalan Melarikan Diri, Sempat Buang Sabu Senilai Ratusan Juta