Prada DP Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Satuan, Ucapkan Siap Meski Sambil Menangis
Oditur memutuskan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan kepada Prada DP karena kasus pembunuhan dan mutilasi.
Oditur memutuskan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan kepada Prada DP karena kasus pembunuhan dan mutilasi
TRIBUNMADURA.COM - Prada DP dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Oditur.
Hukuman itu diberikan kepada Prada DP lantaran ia terbukti melakukan pembunuhan Fera Oktaria (21), pacarnya sendiri.
Prada DP juga melakukan mutilasi kepada tubuh kekasihnya itu.
• Para Tersangka Pembakaran Polsek Tambelangan Ditahan di Polda Jatim Selama 20 Hari, Demi Keamanan
• Pengadilan Negeri Pamekasan Gelar Pemeriksaan Setempat, Kuasa Hukum Padla Minta Hakim Pakai Keadilan
Dalam pembacaan tuntutan tersebut, Oditur Mayor CHK D Butar Butar menyatakan, Prada DP terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang menghilangkan nyawa Fera.
"Kami menilai unsur kesengajaan terpenuhi berdasarkan Pasal 340 KUHP," kata oditur dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8/2019).
"Kami mohon terdakwa dikenai penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan," sambungnya.
Setelah mendengar tuntutan dari oditur, Prada DP pun menangis di tengah ruang sidang.
"Siap Yang Mulia, dituntut membunuh berencana dan dipecat dari satuan TNI," ucap Prada DP.
• Dirut Jatim Expo Minta Maaf, Berharap Pasar Seni Lukis Indonesia Terlaksana di JX Internasional
• Terlibat Kasus Korupsi, Dua Pejabat Disdik Sampang Diberhentikan Sementara, Gajinya Juga Dipotong
Hakim ketua memberikan waktu kepada Prada DP untuk menanggapi tuntutan dari oditur.
Sidang pun langsung ditutup dan akan dilanjutkan pada Kamis (29/8/2019).
Pengakuan Prada DP
Prada DP mengaku nekat membunuh serta memutilasi pacar sendiri Fera Oktaria (21) lantaran kecewa dengan pernyataan korban yang mengaku telah hamil dua bulan.
Prada DP mengaku bersama korban datang ke penginapan Sahabat Mulya di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, pada 8 Mei 2019 sekitar pukul 02.00 WIB.

Saat itu, mereka bermalam karena tak mendapatkan alamat rumah bibinya, Elsa, yang berada di kawasan Betung, Banyuasin.
Setelah membayar uang sewa kamar Rp 150.000, Prada DP dan Fera lalu masuk ke kamar 06 untuk menginap.
Saat di dalam kamar, Prada DP mengakui ia dan Fera melakukan hubungan layaknya suami istri hingga dua kali.
Keributan mereka dimulai ketika terdakwa menemukan handphone milik korban dalam keadaan mati.
"Saya hidupkan handphone-nya. Lalu masukkan password. Ternyata password berubah bukan tanggal kami jadian," ujarnya dalam kesaksian di pengadilan.
• Berstatus Terdakwa Kasus Jual Beli Tanah, Caleg Nasdem Tetap Dilantik Jadi Anggota DPRD Gresik
• Penyebab Anak Injak Kepala Ibu Terungkap, Marah Tak Diberi Uang Makan di Luar, Viral di Instagram
Melihat ada kejanggalan, prajurit baru itu langsung menanyakan alasan korban mengubah password handphone.
Namun, Fera langsung marah dan mengaku sedang hamil selama dua bulan.
Pernyataan itu membuat Prada DP marah dan langsung menjambak rambut Fera.
Bahkan, kepala korban langsung dibenturkan ke dinding.
Menurut dia, Fera sempat melawan dan mendorong terdakwa.
• Anak Injak Kepala Ibu karena Tak Diberi Uang Rp 10 Ribu, Sosok Sehari-Harinya Diungkap Kakaknya
• Lahan Bambu di Kelurahan Bugih Pamekasan Ludes Terbakar, Ada Warga Buang Puntung Rokok Sembarangan
Akan tetapi, Prada DP langsung mencekik dan membekap Fera hingga akhirnya meninggal.
"Saya kecewa dia mengaku hamil, padahal saya pendidikan militer 5 bulan dan hari itu baru pertama kali kami berhubungan," katanya.
Mengetahui korban tewas, Prada DP sempat kebingungan.
Ia akhirnya menemukan gergaji besi yang ada di dalam gudang kamar untuk memutilasi Fera agar jejak kejahatannya hilang.
Namun, usaha itu gagal lantaran gergaji yang digunakan patah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Prada DP Menangis Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Satuan
• Dinas PMD Jatim Siap Berhentikan Pendamping Desa yang Terbukti Punya 2 Jabatan atau Rangkap Jabatan
• Punya Tembok Setinggi 6 Meter, Lapas Kelas IIB Tulungagung sudah 3 Kali Dilempari Narkoba dari Luar