Berita Malang
Bangunan Ruko di Jalan Hamid Rusdi Kota Malang Bakal Digusur, Warga Datangi Yon Bekang 2 Kostrad
Sejumlah warga Kota Malang menolak bangunan ruko miliknya digusur oleh Yon Bekang 2 Kostrad.
Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Karena tidak ditemukan kesepakatan, warga melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kota Malang.
Pengacara warga, Sumardan menegaskan, tidak boleh ada penggusuran selama proses hukum berlangsung.
"Kami juga meminta bantuan perlindungan kepada Denpom supaya tidak ada hal-hal yang melanggar hukum," ucap Sumardan.
"Karena selama proses hukum berlangsung, tidak boleh bangunan ruko itu dibongkar," sambung dia.
Sumardan menggunakan rujukan UU 45 pasal 28D dan pasal 1365 KUH Perdata.
"Intinya kami minta tidak boleh negara sewenang-wenang membongkar, karena bangunan itu ada izinnya," tutup Sumardan.
• 2 Anggota DPRD Sampang Termuda Ternyata Saudara Kembar, Siap Majukan Sampang Demi Masyarakat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/pertemuan-warga-pemilik-ruko-di-lahan-batalyon-bekang-2-kostrad.jpg)