Duda Pacari Anak SMP dan Rayakan Anniversary di Kos, Digerebek Satpol PP, Terungkap Fakta ini
Pria yang menduda selama empat tahun itu mengaku sayang sehingga memacari korban yang masih SMP itu.
Tayang:
Penulis: Willy Abraham | Editor: Aqwamit Torik
moroccoworldnews.com
Duda Pacari Anak SMP dan Rayakan Anniversary di Kos, Digerebek Satpol PP, Terungkap Fakta ini
Sementara itu, Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan jika kedua sejoli ini ditangkap operasi gabungan di kamar kos.
Pihaknya mendapatkan laporan bahwa salah satu korbannya masih dibawah umur.
"Kita kordinasi dan kita laporkan ke orang tua korban, dan orang tua melapor ke polisi karena sudah terjadi 10 kali," tutupnya.
Kini pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI NO. 35 TH 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun, maksimal 15 tahun penjara. (wil)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/ilustrasi-pencabulan-anak-kecil-cabul.jpg)