Sabtu, 30 Mei 2026

Duda Pacari Anak SMP dan Rayakan Anniversary di Kos, Digerebek Satpol PP, Terungkap Fakta ini

Pria yang menduda selama empat tahun itu mengaku sayang sehingga memacari korban yang masih SMP itu.

Tayang:
Penulis: Willy Abraham | Editor: Aqwamit Torik
moroccoworldnews.com
Duda Pacari Anak SMP dan Rayakan Anniversary di Kos, Digerebek Satpol PP, Terungkap Fakta ini 

Pacari Anak SMP dan Rayakan Anniversary di Kos, Dua Sejoli Digerebek Satpol PP, Ungkap Fakta ini

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Setahun menjalin hubungan, CA (27) dan RR (15) merayakan first anniversary.

Sebelum ditangkap, selama ini tersangka menyetubuhi korbannya itu dengan menyewa kamar kos.

Pria yang menduda selama empat tahun itu mengaku sayang sehingga memacari korban yang masih SMP itu.

Hubungannya telah terjalin selama setahun lebih.

Sebanyak 10 kali, warga Tambak Mayor, Asemrowo itu menggauli kekasihnya yang masih bau kencur.

Dia merayu agar mau melepas kesuciannya.

10 Kali Ruda Paksa Siswi SMP di Surabaya, Duda Muda ini Tak Berkutik saat Rayakan First Anniversary

Massa Melanesia Geruduk LBH Surabaya, Minta Tak Diadu Domba: Bukan Selesaikan tapi Tambah Masalah

Kapolda Jatim: Tri Susanti Tersangka Penyebar Berita Hoaks dan Ujaran Kebencian, Empat Ponsel Disita

Setelah rayuan itu diiyakan, dia mengaku akan bertanggungjawab.

Ternyata, CA harus merogoh kocek cukup dalam agar bisa berhubungan intim dengan pacarnya yang masih duduk di bangku SMP.

"Sebanyak 10 kali setelah lebaran, di rumah kos bayar Rp 125 ribu untuk satu hari," katanya di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (29/8/2019).

Pria yang bekerja di salah satu koperasi ini dengan mantap akan bertanggungjawab jika hamil.

Penghasilannya sebanyak Rp 3 juta perbulan.

Saat merayakan first anniversary itu, dia kena razia petugas gabungan di Jalan Kedung Anyar, Bubutan dengan kekasihnya yang masih dibawah umur, Rabu (28/8/2019).

Ternyata pacarnya itu hamil dua bulan tanpa sepengetahuan orang tua.

"Menunggu usia kandungan tiga bulan baru ngomong ke orang tua," tutupnya.

Perut Lucinta Luna Gerak-Gerak, Ngaku Sedang Hamil 3 Bulan, Ilmu Medis Bongkar Fakta Sebenarnya

Diturunkan saat Laga Madura United Vs Semen Padang, Diego Assis Ungkap Perasaannya yang Campur Aduk

Ingat & Camkan, Inilah 8 Pelanggaran Sasaran Utama Kena Tilang Selama 2 Minggu Operasi Patuh Semeru

Sementara itu, Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan jika kedua sejoli ini ditangkap operasi gabungan di kamar kos.

Pihaknya mendapatkan laporan bahwa salah satu korbannya masih dibawah umur.

"Kita kordinasi dan kita laporkan ke orang tua korban, dan orang tua melapor ke polisi karena sudah terjadi 10 kali," tutupnya.

Kini pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI NO. 35 TH 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun, maksimal 15 tahun penjara. (wil)

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved