Berita Surabaya
Kapolda Jatim: Tri Susanti Tersangka Penyebar Berita Hoaks dan Ujaran Kebencian, Empat Ponsel Disita
Kapolda Jatim: Tri Susanti (Mak Susi) Tersangka Penyebar Berita Hoaks dan Ujaran Kebencian, Empat Ponsel Disita.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Mujib Anwar
Kapolda Jatim: Tri Susanti (Mak Susi) Tersangka Penyebar Berita Hoaks dan Ujaran Kebencian, Empat Ponsel Disita
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Polda Jatim akhirnya resmi membeber penetapan status Tri Susanti alias Mak Susi, korlap aksi ormas yang bentrok di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya sebagai tersangka.
Tri Susanti (Mak Susi) ditetapkan sebagai pelaku yang menyebarkan provokasi melalui media sosial.
Provokasi itu ternyata memicu keributan dan kerusuhan antara massa ormas dan massa penghuni Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Jumat (16/8/2019).
"Kemarin, Rabu (28/8/2019) sudah dilayangkan penetapan tersangka," tegas Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, di Balai Wartawan Gedung Mapolda Jatim, Kamis (29/8/2019).
Menurut Luki Hermawan, penetapan Mak Susi sebagai tersangkan atas berdasarkan keterangan 29 orang saksi.
• TERUNGKAP 5 Fakta Penting Tri Susanti Jadi Tersangka Kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya
• BREAKING NEWS: Tri Susanti Alias Susi Koordinator Aksi Massa di Asrama Papua Jadi Tersangka
• Polda 10jam Periksa Korlap Ormas Terlibat Bentrok di Asmara Mahasiswa Papua: Susi Andalkan Kata Lupa
Tujuh orang diantaranya, saksi ahli. Sedangkan 22 orang lainnya, saksi dari masyarakat.
Dalam aksi pada Jumat (16/8/2019) kemarin yang berujung bentrok itu, ungkap Luki,Mak Susi berperan dua hal.
Pertama sebagai mobilisator massa ormas.
Kedua, sebagai penyebar berita hoaks yang bersifat provokatif.
"Pertama, dia melakukan (penyebaran) berita hoaks di hari itu, dan dia ini jadi leader di lapangan yang mengerahkan massa semuanya," ujarnya.
Pihaknya, lanjut Luki, juga telah menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari empat buah ponsel, beberapa setelan busana yang dikenakan Mak Susi saat aksi, dan beberapa akun media sosial milik Susi.
Selain itu, Luki Hermawan menambahkan, pihaknya juga akan memanggil enam orang lagi untuk diperiksa.
Mereka datangnya dari perwakilan ormas yang sempat terlibat dalam bentrok di Asrama Mahasiswa Papua Jalan Kalasan, Tambaksari, Surabaya, Jumat (16/8/2019) tempo hari.
"Mereka berasal dari ormas dan kami akan memproses dari keenam ini kalau memang ada perkembangan nanti akan kami sampaikan berikutnya," jelasnya.
• Tri Susanti Tersangka, Polda Beber 2 Peran Vital Mak Susi Pemicu Bentrokan di Asmara Mahasiswa Papua
• Penjaga Terakhir Presiden Soekarno, Aksi PASUKAN HARIMAU INDONESIA Tak Kalah Hebat dari Kopassus
• Ketemu Gubernur Khofifah di Surabaya, Pendeta Pieth Wambrauw Minta Maaf Soal Mahasiswa Papua