Berita Tulungagung
Pungli Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Eks Kepala SMPN 2 Tulungagung Divonis 20 Bulan Penjara
Pungli Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Mantan Kepala SMPN 2 Tulungagung Divonis 20 Bulan Penjara.
Penulis: David Yohanes | Editor: Mujib Anwar
gazetablic.com
Ilustrasi - Pungli Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Mantan Kepala SMPN 2 Tulungagung Divonis 20 Bulan Penjara
Satgas Saber Pungli Kabupaten Tulungagung melakukan operasi tangkap tangan, terhadap panitia PPDB SMPN 2 Tulungagung tahun 2017 silam.
Dua panitia ditangkap, Rudy Bastomi dan Supraptiningsih, karena kedapatan menerima amplop berisi uang dari calon wali murid.
Uang itu sebagai "pelicin", agar anak-anak mereka diterima di SMP negeri yang dianggap favorit ini.
Saat persidangan Rudy dan Supraptiningsih, majelis hakim tipikor memerintahkan penegak hukum untuk mengusut otak pungli PPDB SMPN 2 Tulungagung.
Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung kemudian menetapkan Eko sebagai tersangka.
Perkaranya kemudian dilimpahkan ke JPU dari Kejaksaan Negeri Tulungagung.