Berita Tulungagung

Pungli Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Eks Kepala SMPN 2 Tulungagung Divonis 20 Bulan Penjara

Pungli Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Mantan Kepala SMPN 2 Tulungagung Divonis 20 Bulan Penjara.

Penulis: David Yohanes | Editor: Mujib Anwar
gazetablic.com
Ilustrasi - Pungli Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Mantan Kepala SMPN 2 Tulungagung Divonis 20 Bulan Penjara 

Satgas Saber Pungli Kabupaten Tulungagung melakukan operasi tangkap tangan, terhadap panitia PPDB SMPN 2 Tulungagung tahun 2017 silam.

Dua panitia ditangkap, Rudy Bastomi dan Supraptiningsih, karena kedapatan menerima amplop berisi uang dari calon wali murid.

Uang itu sebagai "pelicin", agar anak-anak mereka diterima di SMP negeri yang dianggap favorit ini.

Saat persidangan Rudy dan Supraptiningsih, majelis hakim tipikor memerintahkan penegak hukum untuk mengusut otak pungli PPDB SMPN 2 Tulungagung.

Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung kemudian menetapkan Eko sebagai tersangka.

Perkaranya kemudian dilimpahkan ke JPU dari Kejaksaan Negeri Tulungagung

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved