Berita Tulungagung

Pungli Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Eks Kepala SMPN 2 Tulungagung Divonis 20 Bulan Penjara

Pungli Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Mantan Kepala SMPN 2 Tulungagung Divonis 20 Bulan Penjara.

Penulis: David Yohanes | Editor: Mujib Anwar
gazetablic.com
Ilustrasi - Pungli Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Mantan Kepala SMPN 2 Tulungagung Divonis 20 Bulan Penjara 

Pungli Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Mantan Kepala SMPN 2 Tulungagung Divonis 20 Bulan Penjara

TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman 20 bulan penjara, kepada Eko Purnomo, mantan Kepala SMPN 2 Tulungagung, pada Senin (26/8/2019) lalu.

Eko Purnomo adalah terdakwa pemberi perintah pungutan liar, saat pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMPN 2 Tulungagung, tahun 2017.

Selain hukuman penjara, Eko juga harus membayar denda sebesar Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan.

Vonis ini lebih tinggi jika dibanding dua panitia PPDB, yang melaksanakan perintah Eko.

Ketua panitia PPDB, Rudy Bastomi telah menjalani hukuman berdasarkan vonis hakim selama 14 bulan dan denda Rp 50 juta.

Sedangkan seorang guru yang juga anggota panitia PPDB, Supraptiningsih divonis 10 bulan dan denda Rp 10 juta.

Keduanya bahkan sudah dicopot statusnya sebagai Aparatur Sipin Negara (ASN).

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Tulungagung, Sutan Takdir mengatakan, vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya JPU menuntut 30 bulan penjara dan denda Rp 50 juta, subsider 6 bulan kurungan.

"Meski lebih ringan, tapi vonis lebih dari 2/3 tuntutan JPU. Kami tidak mengajukan banding atas putusan hakim," terang Sutan, Kamis (29/8/2019).

Kepala Sekolah SMPN 2 Tulungagung Ditahan Kejaksaan, Buntut Pungutan Liar PPDB Tahun 2017

Terjerat Korupsi dan Pungli, Tiga Guru SMP Negeri di Tulungagung Dipecat Bupati

Budi Santoso Anak Buah Risma Ditangkap Tim Saber Pungli, Warga Urus Sertifikat Dimintai Rp 100 Juta

Hal yang meringankan Eko, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga.

Sedangkan hal yang memberatkannya, sebagai kepala sekolah dia dianggap tidak memberi contoh yang baik, kepada guru maupun para siswa.

Masih menurut Sutan, Eko menyatakan banding atas putusan tersebut.

"Karena terdakwa banding, maka JPU otomatis juga banding," sambung Sutan Takdir.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved