Terkait Kebiri Kimia, PWNU Jatim Bersikap Melarang Kebiri Kimia: Lebih Baik Dihukum Mati

Ketua Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jatim, KH. Ahmad Asyhar Shofwan mengatakan bahwa ta'zir (hukuman) harus tidak berdampak negatif dalam jangka panjang

Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/SYAMSUL ARIFIN
Ketua Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jatim, KH. Ahmad Asyhar Shofwan (memegang mikrofon) saat memberikan hasil bahtsul masail perihal hukuman kebiri di kantor PWNU Jatim, Kamis, (29/8/2019). 

Terkait Kebiri Kimia, PWNU Jatim Bersikap Melarang Kebiri Kimia: Lebih Baik Dihukum Mati

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Masih hangat dalam perbincangan kasus kebiri yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Mojokerto terhadap Muhammad Aris, kini Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim, mengambil sikap atas vonis pertama kali terjadi ini. 

PWNU Jatim menegaskan bahwa melarang hukuman kebiri kimia bagi predator anak.

Ketua Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jatim, KH. Ahmad Asyhar Shofwan mengatakan bahwa ta'zir (hukuman) harus tidak berdampak negatif dalam jangka panjang. 

"Karena seseorang yang dihukum kebiri akan terhalangi untuk berketurunan," terangnya di saat menggelar Bahtsul Masail di kantor PWNU Jatim, Kamis, (29/8/2019). 

10 Kali Ruda Paksa Siswi SMP di Surabaya, Duda Muda ini Tak Berkutik saat Rayakan First Anniversary

Perut Lucinta Luna Gerak-Gerak, Ngaku Sedang Hamil 3 Bulan, Ilmu Medis Bongkar Fakta Sebenarnya

Kapolda Jatim: Tri Susanti Tersangka Penyebar Berita Hoaks dan Ujaran Kebencian, Empat Ponsel Disita

Supaya ta'zir ini  memberikan efek jera, lanjut KH. Ahmad, lebih baik dihukum seberat-beratnya. 

"Lebih baik dihukum mati.

Karena pelaku tidak akan mengulangi lagi, wong sudah mati," tegasnya.

Dalam aspek kesehatan sendiri, vonis kebiri kimiawi berdampak lebih berat dibandingkan kebiri bersifat operasi. Pasalnya, akan merusak organ tubuh lainnya.

 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved