Pembantu Kuras Uang Milik Majikannya untuk Bangun Rumah dan Bayar Utang, Hapal Letak Kunci Lemari

Warga Desa Sedan RT 03/RW 01, Sedan, Rembang itu nekat menggasak harta majikannya berupa mata uang asing yang berada di dalam bufet.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Aqwamit Torik
istimewa
Pembantu yang ditangkap polisi karena kuras harta majikan 

Pembantu Gasak Uang Asing Milik Majikannya untuk Bangun Rumah dan Bayar Utang, Hapal Letak Kunci

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Siti Khoridotul Anisah (26) seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Rembang harus mendekam di balik jeruji besi Mapolrestabes Surabaya.

Gara-garanya dia mencuri harta majikannya sendiri.

Warga Desa Sedan RT 03/RW 01, Sedan, Rembang itu nekat menggasak harta majikannya berupa mata uang asing yang berada di dalam bufet.

Padahal, majikannya itu sudah menyembunyikan kunci bufet rumahnya.

Selama bekerja sebagai PRT, pelaku tidak hanya membersihkan rumah.

Dia juga mengamati dimana letak harta berharga majikannya itu.

Bahkan sampai mengetahui, letak kunci yang disembunyikan.

Konsumsi Sabu Supaya Fit dan Ceria, Penyanyi Cantik ini Akui Sudah Enam Bulan Pakai Sabu

Jangan Biasakan Menaruh Ponsel di Samping Bantal Saat Tidur, Bisa Picu Sakit Otak Hingga Tumor

Kasus Pembunuhan Rasidi di Pamekasan, Sudah 40 Hari, Satu Pelaku Masih Buron, Sang Istri Curhat

Diketahui korban bernama Sofiana Dewi Indriati (41).

Dia meninggalkan rumahnya di jalan Jambangan indah IV no 27, Perum Hilda regency, Kelurahan Jambangan, Kecamatan Jambangan, Surabaya, Senin, 12 Agustus 2019 pukul 11.30 wib.

Sebelum meninggalkan rumah, korban sudah menyembunyikan kunci lemari yang berisi harta berhaganya itu.

Sebab, dirumah ada seorang pembantu yang belum lama bekerja dirumahnya.

Beberapa hari kemudian, dia kaget.

Melihat mata uang Ringgit Malaysia (RM) dan Dolar Singapura yang sudah tersusun rapi di bufet itu raib.

Dia berulangkali mencari keberadaan pecahan 3.900 RM dan 1.300 dolar Singapura itu di bufet.

Tetapi tak kunjung ketemu.

Suaminya yang bekerja di salah satu perusahaan BUMN juga tidak mengetahui keberadaan uang tersebut.

Sedangkan tersangka yang telah resign dari pekerjaannya.

Mak Susi Tiba di Gedung Polda Jatim, Mengaku Tak Tahu Pasal Hukum yang akan Disangkakan Kepadanya

Begini Keadaan Kiper Kalteng Putra Dimas Galih setelah Berbenturan pada Laga Kontra Madura United

Awalnya Iseng Pajang Foto di Twitter untuk Cari Jodoh, Tapi Setelah Viral Hal Mengerikan ini Terjadi

Saat dihubungi, juga mengaku tidak tahu menahu dimana uang itu berada.

Langsung saja korban melaporkan peristiwa ini ke Polisi.

Awalnya, tim unit Jatanras Polrestabes Surabaya sudah mengantongi identitas pelaku.

Pihaknya langsung mendatangi tersangka di rumah kosnya di Jambangan IV Surabaya, Minggu (1/9/2019) pukul 22.00 wib.

Di kamar kos itu, petugas menyita satu bukti transfer.

Kemudian tiga buah amplop penyimpanan uang.

"Lansung kita amankan di kosnya, untuk dimintai keterangan," Ujar Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, Iptu Giadi Nugraha, Senin (2/9/2019).

Pelaku langsung digelandang menuju Mapolrestabes Surabaya.

Dihadapan petugas, pelaku mengakui bahwa dialah yang mencuri harta majikannya itu.

Ternyata, uang hasil curian itu langsung dibawa kabur pelaku keluar rumah.

Dia langsung menuju tempat penukaran mata uang asing yang di wilayah Sepanjang.

Total dari hasil penukaran mata uang asing itu pelaku mendapatkan uang sebesar Rp 26 juta rupiah.

Uang itu juga digunakan untuk keperluannya sehari-hari di Surabaya.

Pelaku mengaku kepepet mencuri uang milik majikannya itu.

Sebab, dia terjerat utang dari rentenir.

"Selain itu juga mau bangun rumah di Rembang," tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang penipuan dan pencurian. (wil)

Madura FC Kalah dari Martapura FC 0-2, Pelatih Madura FC Akui Terkejut, Sebut Kelemahan dari Timnya

Bocoran Serial Komik One Piece Chapter 954, Bila Naga Mendapatkan Sayap! Zoro dan Pedang Legendaris

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved