Iuran BPJS Kesehatan Naik Sebesar 100 Persen Per 1 Januari 2020, Berlaku untuk Kelas I dan Kelas II
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen mulai 1 Januari 2020.
Editor:
Ayu Mufidah Kartika Sari
Dalam rapat sebelumnya sepekan yang lalu, Sri Mulyani telah mengusulkan kenaikan iuran sebesar dua kali lipat.
Artinya, peserta JKN kelas I yang tadinya hanya membayar Rp 80.000 per bulan harus membayar sebesar Rp 160.000.
Kemudian peserta JKN kelas II membayar Rp 110.000 dari yang sebelumnya Rp 51.000.
Sementara peserta JKN mandiri kelas III yang tadinya hanya membayar iuran sebesar Rp 25.500 harus menaikkan iuran bulanan menjadi Rp 42.000 per bulan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Kemenkeu: 1 Januari 2020, Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen
• 7 Tahun Dipasung Keluarga di Rumahnya, Pria Trenggalek Dibebaskan, Kini Dirawat di RSUD dr Soedomo