Iuran BPJS Kesehatan Naik Sebesar 100 Persen Per 1 Januari 2020, Berlaku untuk Kelas I dan Kelas II

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen mulai 1 Januari 2020.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
KOMPAS.com/Ramdhan Triyadi Bempah
ilustrasi kantor BPJS Kesehatan 

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen mulai 1 Januari 2020

TRIBUNMADURA.COM - Iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan akan segera dinaikkan.

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen untuk menutup defisit JKN.

Menurut Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, kenaikan iuran itu akan dilakukan mulai 1 Januari 2020.

Satlantas Polrestabes Surabaya Gelar Operasi Patuh Semeru 2019 di Taman Bungkul, Jaring 74 Kendaraan

Nenek Tewas dengan Bagian Tubuh Terpisah-Pisah, Diduga Tabrakkan Diri saat Ada Kereta Api yang Lewat

Namun, kenaikan  iuran BPJS Kesehatan berlaku hanya untuk kelas I dan kelas II.

"Yang kelas I kelas II mulai 1 Januari 2020 jadi Rp 160.000 dan Rp 110.000," ujarnya seusai rapat kerja dengan DPR, Jakarta, Senin (2/9/2019).

"Sehingga kami bisa sosialisasi untuk masyarakat," sambung dia.

Sementara itu, kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III masih ditunda setelah Komisi IX dan XI DPR menolak usulan itu.

DPR meminta pemerintah melakukan pembersihan data sebab terjadi karut-marut data.

Antisipasi Adanya Pergeseran Sesar Kendeng, BMKG Tambah 13 Titik Seismograf di Jawa Timur

Tepi Pantai Selatan Sampang Madura Dipenuhi Sampah, DLH Setempat Akui Kewalahan Atasi Pencemaran

Selain itu, kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas III juga dinilai akan membebani masyarakat bawah.

Meski begitu, ucapnya, keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan masih haru menunggu restu presiden melalui peraturan presiden.

Tahun ini, defisit BPJS Kesehatan diproyeksikan sudah mencapai Rp 32,8 triliun.

Angka ini akan terus membengkak bila tidak ada kebijakan pembenahan salah satunya kenaikan iuran.

Menurut Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris, proyeksi defisit BPJS Kesehatan akan mencapai Rp 77,8 triliun pada 2024.

"Kalau kita tidak melakukan upaya-upaya policy mix, artinya meningkatkan iuran kemudian kaitannya dengan bauran kebijakan, akan terjadi defisit ini semakin lebar," kata dia.

45 Bangunan di Malang Direkomendasikan Jadi Bangunan Cagar Budaya, Rumah Dinas Wali Kota Juga Masuk

Dalam rapat sebelumnya sepekan yang lalu, Sri Mulyani telah mengusulkan kenaikan iuran sebesar dua kali lipat.

Artinya, peserta JKN kelas I yang tadinya hanya membayar Rp 80.000 per bulan harus membayar sebesar Rp 160.000.

Kemudian peserta JKN kelas II membayar Rp 110.000 dari yang sebelumnya Rp 51.000.

Sementara peserta JKN mandiri kelas III yang tadinya hanya membayar iuran sebesar Rp 25.500 harus menaikkan iuran bulanan menjadi Rp 42.000 per bulan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Kemenkeu: 1 Januari 2020, Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen

7 Tahun Dipasung Keluarga di Rumahnya, Pria Trenggalek Dibebaskan, Kini Dirawat di RSUD dr Soedomo

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved