Berita Surabaya
Kuasa Hukum Eks Bassist Boomerang Hubert Henry yang Terjerat Narkotika Sebut Dakwaan Jaksa Prematur
Kuasa Hukum Mantan Bassist Boomerang Hubert Henry yang Terjerat Penyalahgunaan Narkotika Sebut Dakwaan Jaksa Prematur.
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Mujib Anwar
Kuasa Hukum Mantan Bassist Boomerang Henry yang Terjerat Penyalahgunaan Narkotika Sebut Dakwaan Jaksa Prematur
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat Bassist Grup Band Boomerang, Hubert Henry kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (3/9/2019).
Sidang kali ini beragendakan pembacaan eksepsi dari kuasa hukumnya.
Point eksepsi dari kuasa hukum Robert Mantinia diantaranya menilai, bahwa dakwaan dari JPU Error In Persona, dakwaan dinilai prematur, tidak jelas dan cacat demi hukum.
"Mestinya melihat secara medis karena saudara Henry ini mengkonsumsi ganja untuk kesehatannya. Ia mengidap penyakit bronkitis," ujar Robert Mantinia, usai persidangan, Selasa, (3/9/2019).
Sementara itu, Hubert Henry berharap majelis hakim dapat mengabulkan eksepsi dari kuasa hukumnya.
"Nyatanya sembuh sampai 100 persen," kata Henry.
Sekiranya dalam putusan sela tidak dikabulkan, sambung Robert Mantinia, majelis hakim dapat objektif dalam menjatuhkan vonis.
• Personel Boomerang Hubert Henry Limahelu Terjerat Pasal Berlapis Karena Ganja, Kepalanya Kini Botak
• Kuasa Hukum Akui Henry Basis Boomerang Cukup Lama Konsumsi Ganja, Beber Perilaku dan Motif Kliennya
• Personel Boomerang Hubert Henry Limahelu Ditangkap Polisi, Karena Simpan Ganja, Sempat Ucapkan Peace
• Ngaku Ganja Bisa Sembuhkan Bronkitis, Henry Basis Band Rock Boomerang Dikerangkeng di Penjara Lagi
Pengakuan Mengejutkan Henry
Selain itu, terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika, mantan bassist Grup Band Boomerang, Hubert Henry mengaku dirinya telah mengidap sakit bronkitis sejak tahun 1993.
Selama satu tahun setelah didiagnosa itu, Hubert Henry dilarang mandi dengan air dingin.
"Itu diagnosa dari dokter yang juga paman saya. Dan di ronsen ternyata di dalam paru-paru saya ada flek," ungkapnya, setelah jalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, (3/9/2019).
Kemudian Henry membaca sebuah literatur dari saudaranya yang ada di Belanda yang menyatakan bahwa marijuana atau ganja dapat mengobati asma dan bronkitis.
"Saya mengkonsumsi itu untuk medis dan ternyata sembuh," imbuhnya.
Dalam persidangan tersebut ia berharap majelis hakim bisa memutus seadil-adilnya.
Karena baik dari kuasa hukumnya menyatakan kliennya mengkonsumsi ganja untuk kepentingan medis.
"Nanti dilihat putusannya saja," pungkasnya.