Resmi, Tarif Iuran BPJS Kesehatan Naik 2 Kali Lipat untuk Kelas I dan II, Nasib Kelas III?

Naiknya iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen ini, menurut Wakil Menteri Keuangan Mardiasno, untuk menutup defisit JKN.

Editor: Aqwamit Torik
Kolase TribunMadura.com (Sumber: Kompas dan istimewa)
Kartu BPJS Kesehatan 

Angka ini akan terus membengkak bila tidak ada kebijakan pembenahan salah satunya kenaikan iuran.

Menurut Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris, proyeksi defisit BPJS Kesehatan akan mencapai Rp77,8 triliun pada 2024.

"Kalau kita tidak melakukan upaya-upaya policy mix, artinya meningkatkan iuran kemudian kaitannya dengan bauran kebijakan, akan terjadi defisit ini semakin lebar," kata dia.

Tri Susanti alias Susi Resmi Ditahan, Kuasa Hukum Mengaku Kecewa Ada Penahanan Terhadap Kliennya

Nenek Tewas dengan Bagian Tubuh Terpisah-Pisah, Diduga Tabrakkan Diri saat Ada Kereta Api yang Lewat

Ibu Sopir Angkot Bawa Bayinya Sambil Bekerja, Polwan Tanyai Keadaan Sang Bayi, Wonder Woman

Dalam rapat sebelumnya sepekan yang lalu, Sri Mulyani telah mengusulkan kenaikan iuran sebesar dua kali lipat.

Artinya, peserta JKN kelas I yang tadinya hanya membayar Rp80 ribu per bulan harus membayar sebesar Rp160 ribu.

Kemudian peserta JKN kelas II membayar Rp110 ribu dari yang sebelumnya Rp51 ribu.

Sementara peserta JKN mandiri kelas III yang tadinya hanya membayar iuran sebesar Rp25.500 harus menaikkan iuran bulanan menjadi Rp 42 ribu per bulan.

Berapa jumlah peserta yang terdampak?

Saat ini tercatat jumlah peserta BPJS Kesehatan sebanyak 223,3 juta jiwa, dengan 82,9 juta di antaranya merupakan peserta non PBI.

Peserta non PBI terdiri dari Peserta Penerima Upah (PPU) Pemerintah 17,5 juta jiwa, PPU Badan Usaha 34,1 juta jiwa, Perserta Bukan Penerima Upah (PBPU) 32,5 juta jiwa dan Bukan Pekerja (BP) 5,1 juta jiwa. Peserta non PBI yang terbanyak yakni PPU Badan Usaha alias karyawan.

Saat ini iuran BPJS Kesehatan karyawan sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Rinciannya 4 persen dibayar oleh perusahaan dan 1 persen oleh karyawan. (Yoga Sukmana/Kompas.com)

Cara daftar BPJS

Salah satu program pemerintah yang memberikan manfaat di bidang kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia adalah BPJS Kesehatan.

Di bawah naungan BUMN ini, BPJS Kesehatan menjadi salah satu jawaban atas pertanggungan kesehatan dan pengobatan rakyat Indonesia.

Halaman
123
Sumber: Suar.id
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved