Berita Tuban
Maling Gabah Beras Divonis 1,3 Tahun Penjara, Gasak Tiga Sak Gabah dan Pernah Bawa Kabur Motor
Pelaku pencurian gabah beras di gudang penggilingan padi divonis 1,3 tahun penjara Pengadilan Negeri Tuban.
Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Pelaku pencurian gabah beras di gudang penggilingan padi divonis 1,3 tahun penjara Pengadilan Negeri Tuban
TRIBUNMADURA.COM, TUBAN - Suryadi (38), warga Desa Manjung, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, pasrah dengan vonis hakim.
Pria tersebut berurusan dengan hukum lantaran terjerat kasus pencurian gabah di gudang penggilingan padi Desa Banjar Arum, Kecamatan Rengel, Selasa (11/6/2019).
Humas Pengadilan Negeri Tuban, Donovan Akbar Kusuma mengatakan, pelaku sudah divonis hukuman sesuai dengan tuntutan jaksa.
• Spesialis Pencurian Motor dan Gabah Beras Diciduk Polisi, 2 Timah Panas Akhiri Pemburuannya
• Petani Padi di Jombang Keluhkan Harga Gabah Rendah Memasuki Musim Panen, Hanya Rp 3.500 per Kg
Sebagaimana pihak kejaksaan menuntut hukuman 1,3 tahun terhadap Suryadi, begitupun dengan vonis pengadilan juga menjatuhkan hukuman yang sama.
"Suryadi pelaku pencuri gabah divonis 1,3 tahun penjara," ujar Donovan Akbar Kusuma saat ditemui di kantornya, Rabu (4/9/2019).
Donovan Akbar Kusuma menjelaskan, dalam perkara sidang yang dipimpin Fathul Mujib selaku Ketua Majelis beserta anggota Caroline, dan Kiki, sidang mengungkap pelaku mencuri gabah tiga sak.
Dari jumlah gabah yang dicuri tersebut, jumlah kerugian ditaksir mencapai Rp 2 juta, dengan barang bukti satu linggis.
• Penyebab ART Tewas setelah Digigit Sparta, Arteri Karotis Terkoyak Anjing Malinois Milik Bima Aryo
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan.
"Sudah inkrah, Suryadi divonis 1,3 tahun penjara," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, selain mencuri gabah, Suryadi diketahui juga merupakan pelaku curanmor.
Saat akan ditangkap polisi, Suryadi melawan hingga akhirnya ditembak kakinya.
"Kita tembak kakinya karena melawan, kita tangkap," beber Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Mustijat Priyambodo, Selasa (11/6/2019).
• Terkuak Rencana Bima Aryo untuk Sparta setelah Terkam ART hingga Tewas, Serahkan Anjingnya ke Polisi