Berita Malang
Pengendara yang Bawa Kendaraan Mati Pajak Bisa Ditilang Aparat, Polisi Ingatkan Tertib Bayar Pajak
Polisi berhak menilang seseorang yang membawa kendaraan lewat jatuh tempo pembayaran pajak alias mati.
Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Polisi berhak menilang seseorang yang membawa kendaraan lewat jatuh tempo pembayaran pajak alias mati
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Kapolres Malang Kota, AKBP Dony Alexander menegaskan, polisi berhak menilang seseorang yang membawa kendaraan lewat jatuh tempo pembayaran pajak alias mati.
AKBP Dony Alexander mengatakan, hal itu diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2009 mengenai lalu lintas dan angkutan jalan pasal 70 ayat 2.
Dalam pasal itu menyebut polisi berhak melakukan penindakan berupa tilang terhadap kendaraan yang pajaknya tertunggak.
• Satlantas Polrestabes Surabaya Jaring 9 Ribu Pelanggar hingga Hari Kelima Operasi Patuh Semeru 2019
Dalam pasal 70 ayat 2 itu juga dikatakan bahwa STNK bermotor dan TNKB berlaku selama lima tahun dan harus dilakukan pengesahan tiap tahunnya.
Bila pemilik kendaraan tidak melakukan kewajibannya dengan membayar pajak kendaraan setiap tahun dan per lima tahun berarti surat-surat kendaraan tidak sah.
“Sesuai UU Lalu Lintas itu berhak,” ucap AKBP Dony Alexander, Selasa (3/9/2019).
• Satlantas Polrestabes Surabaya Gelar Operasi Patuh Semeru 2019 di Taman Bungkul, Jaring 74 Kendaraan
AKBP Dony Alexander menambahkan, tindakan tilang tersebut disebabkan ketidakabsahan dan tidak legalnya STNK.
“Jadi bukan pajak matinya. Tapi dikeabsahan dan legalitas STNK,” katanya.
AKBP Dony Alexander mengatakan, saat menilang kendaraan dengan STNK mati, polisi telah berkoordinasi dengan Dinas Pendapatan (Dispenda) Propinsi.
“Pajak ini kan harus ditertibkan, jika ditanya berhak ya berhak. Karena itu kami kerja sama dengan Dispenda,” tutupnya.
• AQUA Japan Luncurkan Fitur Hijab Mode pada Seluruh Produk Mesin Cucinya, Tak Rusak Serat Kain Hijab
• Gas Elpiji 3 Kilogram Mulai Langka di Kota Malang, Sejumlah Warga Mengeluh Tak Kebagian Stok Gas