Berita Tulungagung

Anggota DPRD Tulungagung Meninggal Dunia 12 Hari setelah Dilantik, KPU Siap Bantu Cari PAW

KPU Tulungagung akan membantu pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Tulungagung yang meninggal dunia.

Penulis: David Yohanes | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
ISTIMEWA/TRIBUNMADURA.COM
Pelantikan anggota DPRD Tulungagung, Sabtu (24/8/2019). 

KPU Tulungagung akan membantu pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Tulungagung yang meninggal dunia

TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Anggota DPRD Tulungagung, Makin, dari Partai Bulan Bintang (PBB) meninggal dunia, Rabu (4/9/2019).

Makin adalah satu-satunya anggota DPRD Tulungagung dari PBB.

Ketua KPU Tulungagung, Mustofa mengatakan, pihaknya siap membantu pergantian antar waktu (PAW).

Baru 12 Hari Dilantik, Anggota DPRD Tulungagung Meninggal Dunia, Sempat Dirawat di Rumah Sakit

Masyarakat Diimbau Tak Mudah Beri Alamat, Ini Konsekuensinya Jika Beri Alamat secara Sembarangan

“Mekanismenya partai yang harus lapor ke DPRD Tulungagung dulu," terang Mustofa.

"Nanti DPRD yang mengirim surat kepada kami,” sambung dia.

Setelah menerima surat dari DPRD Tulungagung, KPU Tulungagung punya waktu 5 hari untuk penelitian berkas.

Penelitian berkas ini untuk menentukan siapa calon pengganti Makin.

Selama rentang waktu yang pendek itu, KPU Tulungagung juga menerima tanggapan dari masyarakat.

“Masyarakat bisa membeir informasi, misalnya calon dengan suara terbanyak di bawahnya mungkin punya cacat, seperti ijazah palsu,” sambung Mustofa.

Puluhan Hektar Tanaman Jagung Petani di Nganjuk Terancam Gagal Panen setelah Diserang Hama Tikus

Mustofa menjelaskan, mekanisme PAW ini diatur dalam Peraturan KPU RI nomor 6 tahun 2019.

Makin berangkat dari Dapil 5 Tulungagung, meliputi Kecamatan Gondang, Pagerwojo, Sendangn dan Karangrejo.

Di Dapil inin PBB mendapatkan total 10.263 suara.

Dari total perolehan suara itu, Makin menempati posisi pertama dengan 7.204 suara.

Sementara di bawahnya adalah Rizka Wahyu Nurfitasari, Caleg perempuan yang mendapatkan 926 suara.

“Kalau menurut ketentuan, maka Rizka ini yang berhak menggantikan Pak Makin lewat mekanisme PAW,” pungkas Mustofa. (David Yohanes)

Peringati Hari Pelanggan Nasional, PT KAI Daop 8 Surabaya Bagikan 800 Souvenir untuk Penumpang

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved