Berita Malang

Masyarakat Diimbau Tak Mudah Beri Alamat, Ini Konsekuensinya Jika Beri Alamat secara Sembarangan

Masyarakat diimbau tidak mudah memberikan alamat tempat tinggal secara sembarangan.

Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/AMINATUS SOFYA
BNNP Jatim dan Bea Cukai saat menggelar konferensi pers pengungkapan peredaran narkoba di Malang, Rabu (4/9/2019). 

Modus transaksi narkoba ini adalah dengan berpura-pura mengirimkan paket pakaian berupa celana jins.

Di dalam celana jins, diletakkan ganja yang telah terbungkus rapi.

"Memang kami temui modusnya bermacam-macam ya. Salah satunya ini adalah seperti hendak mengirim pakaian. Di dalamnya ada ganja," ujar Bambang ketika konfrensi pers di Malang, (4/9/2019).

Puluhan Hektar Tanaman Jagung Petani di Nganjuk Terancam Gagal Panen setelah Diserang Hama Tikus

Produksi Tembakau di Jatim Diprediksi Meningkat Dibanding Tahun Lalu, Ada Faktor Kemarau Panjang

BNN dan Bea Cukai Kanwil II saat menunjukkan barang bukti ganja, Rabu (4/9/2019).
BNN dan Bea Cukai Kanwil II saat menunjukkan barang bukti ganja, Rabu (4/9/2019). (TRIBUNMADURA.COM/AMINATUS SOFYA)

Menurut dia, ada empat TKP dalam operasi gabungan kali ini.

TKP pertama berada di Jalan Terusan Surabaya, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Di TKP ini, diamankan tersangka AR alias Ipan (34) yang membawa ganja seberat 1 kg.

TKP selanjutnya berada di Jalan Sunan Kalijaga dan Kebon Agung, Kabupaten Malang.

Dari dua lokasi tersebut, diamankan dua tersangka yakni CF serta MS yang kedapatan membawa barang bukti ganja masing-masing 2 kg dan 3 kg.

Satu orang lagi beinisial AR alias Apin sedang dalam proses pencarian.

"Apin ini adalah pemilik alamat yang dituju dalam pengiriman," katanya.

Pakaian Umpah Umpah Red Velvet Dituding Plagiat, Paris99 & SM Entertainment Sepakat Jalin Kerja Sama

Terungkap Perlakuan Agensi kepada Artis SM Entertainment saat Ulang Tahun, Berikan Kado Spesial ini

Brigjen Pol Bambang Priyambadha mengatakan, informasi terkait peredaran narkoba ini diperoleh dari perusahaan jasa titip (PJT).

Kepada BNN, PJT menginformasikan bahwa ada paket mencurigakan yang diduga adalah narkoba.

"Setelah itu kami selidiki dan terungkaplah peredaran ini," ucapnya.

BNN kini tengah mengembangkan kasus ini dan berupaya membongkar rantai peredaran narkoba di Jawa Timur.

Ketiga tersangka dikenai pasal 114 ayat 1 junto pasal 111 ayat 1 serta pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Serta pasal 111 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal adalah hukuman mati.

Han Seo Hee Bantah Tuduhan Penyebab Hanbin Hengkang dari iKON, Ungkap Sosok ini yang Buat B.I Keluar

Tak hanya Skandal Narkoba B.I eks iKON, Polisi Juga Bongkar Keterlibatan Mantan Bos YG Entertainment

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved