Berita Malang
Masyarakat Diimbau Tak Mudah Beri Alamat, Ini Konsekuensinya Jika Beri Alamat secara Sembarangan
Masyarakat diimbau tidak mudah memberikan alamat tempat tinggal secara sembarangan.
Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Modus transaksi narkoba ini adalah dengan berpura-pura mengirimkan paket pakaian berupa celana jins.
Di dalam celana jins, diletakkan ganja yang telah terbungkus rapi.
"Memang kami temui modusnya bermacam-macam ya. Salah satunya ini adalah seperti hendak mengirim pakaian. Di dalamnya ada ganja," ujar Bambang ketika konfrensi pers di Malang, (4/9/2019).
• Puluhan Hektar Tanaman Jagung Petani di Nganjuk Terancam Gagal Panen setelah Diserang Hama Tikus
• Produksi Tembakau di Jatim Diprediksi Meningkat Dibanding Tahun Lalu, Ada Faktor Kemarau Panjang

Menurut dia, ada empat TKP dalam operasi gabungan kali ini.
TKP pertama berada di Jalan Terusan Surabaya, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Di TKP ini, diamankan tersangka AR alias Ipan (34) yang membawa ganja seberat 1 kg.
TKP selanjutnya berada di Jalan Sunan Kalijaga dan Kebon Agung, Kabupaten Malang.
Dari dua lokasi tersebut, diamankan dua tersangka yakni CF serta MS yang kedapatan membawa barang bukti ganja masing-masing 2 kg dan 3 kg.
Satu orang lagi beinisial AR alias Apin sedang dalam proses pencarian.
"Apin ini adalah pemilik alamat yang dituju dalam pengiriman," katanya.
• Pakaian Umpah Umpah Red Velvet Dituding Plagiat, Paris99 & SM Entertainment Sepakat Jalin Kerja Sama
• Terungkap Perlakuan Agensi kepada Artis SM Entertainment saat Ulang Tahun, Berikan Kado Spesial ini
Brigjen Pol Bambang Priyambadha mengatakan, informasi terkait peredaran narkoba ini diperoleh dari perusahaan jasa titip (PJT).
Kepada BNN, PJT menginformasikan bahwa ada paket mencurigakan yang diduga adalah narkoba.
"Setelah itu kami selidiki dan terungkaplah peredaran ini," ucapnya.
BNN kini tengah mengembangkan kasus ini dan berupaya membongkar rantai peredaran narkoba di Jawa Timur.
Ketiga tersangka dikenai pasal 114 ayat 1 junto pasal 111 ayat 1 serta pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Serta pasal 111 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal adalah hukuman mati.
• Han Seo Hee Bantah Tuduhan Penyebab Hanbin Hengkang dari iKON, Ungkap Sosok ini yang Buat B.I Keluar
• Tak hanya Skandal Narkoba B.I eks iKON, Polisi Juga Bongkar Keterlibatan Mantan Bos YG Entertainment