Berita Surabaya

Janji 14 Tahun Lagi Dinikahi, Mahasiswa Guru Magang ini 'Ajari' Praktek Hubungan Badan Siswi SMP

Janji 14 Tahun Lagi Dinikahi, Mahasiswa Guru Magang ini 'Ajari' Praktek Hubungan Badan Siswi SMP

Penulis: Willy Abraham | Editor: Mujib Anwar
Tribunmadura/Willy Abraham
Latiful mahasiwa guru magang di Surabaya tiduri siswi SMP, Senin (9/9/2019). 

Janji 14 Tahun Lagi Dinikahi, Mahasiswa asal Sidoarjo yang jadi  Guru Magang ini 'Ajari' Praktek Hubungan Badan Siswi SMP 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA  - Latiful, seorang mahasiswa semester akhir yang menjadikan guru magang di Surabaya harus berurusan dengan polisi dan dijebloskan ke penjara.

Pasalnya, mahasiswa asal Sedati, Sidoarjo ini telah melecehkan muridnya sendiri saat menjadi guru magang di sebuah SMP.

Mahasiswa jurusan pendidikan ini malah memanfaatkan program magang untuk memikat murid perempuan yang masih gadis ingusan dan lugu.

Pemuda berusia 23 tahun ini kemudian mengencani salah satu muridnya yang masih siswi SMP.

Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan bahwa korban NZ yang masih berusia 14 tahun selalu dibujuk agar mau berhubungan badan.

VIDEO VIRAL Sejoli di Pamekasan Adegan Vulgar di Depan Taman Aspirasi Rakyat: Tangannya Sudah Masuk

Pelajar SMK di Sidoarjo Pembunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap & Menguburnya Hidup-hidup Divonis 9 Tahun

Padahal, baru kenal dua minggu.

Tersangka sudah berani berjanji akan menikahi korban NZ yang masih siswi SMP tersebut.

"Dijanjikan menikahnya 12 tahun kemudian, pelaku ini mengajar sebagai guru magang. Tapi kelakuannya seperti itu," ujarnya, Senin (9/9/2019).

Berdasarkan pengakuan tersangka, dia sudah melakukan hubungan badan sebanyak tiga kali terhadap siswi SMP NZ yang diajarnya.

Aksi bejatnya itu dilakukan di salah satu penginapan di Gunung Sari, Surabaya.

Oknum Guru Ajak Siswinya Selingkuh Hingga Berhubungan Badan, Kos dan Ruang Kelas jadi Saksi Bisu

Sering Cabuli Cucu Hingga Hamil, Kakek Blitar ini Hubungan Badan di Ranjang yang Sama dengan Istri

Resah karena anaknya tidak pulang,  ayah korban yang khawatir langsung menanyai buah hatinya yang masih duduk di bangku SMP itu usai pulang kencan dengan Latiful si mahasiswa.

Saat itulah, NZ akhirnya menceritakan apa yang dialaminya bersama Latiful.

Mendengar itu, keluarga korban langsung marah 

Tidak terima usai mengetahui apa yang menimpa anaknya itu,  keluarga korban langsung lapor ke Mapolrestabes Surabaya.

Tak lama, Korps Bhayangkara langsung menangkap tersangka.

"Ditangkap setelah mengajar di sekolah," tegas Ruth.

Setelah Pura-pura Kencing, Kaki Pria Pontianak Kalbar ini Tertembus Peluru Tajam di Bangkalan

Melintas di Jalan Tol Jombang-Mojokerto, Mobil Warga Surabaya Ludes Terbakar Api Menjilat-jilat

Sementara itu, Latiful mengaku saat disekolah hubungannya dengan korban sebatas guru dan murid.

Tidak ada perilaku seperti orang pacaran dan kasmaran.

"Saya cuman jemput sekolah dua kali dan mengantar pulang sekolah sebanyak empat kali," katanya.

Saat itu, tersangka mendatangi korban yang sedang mendampingi orang tuanya berjualan makanan di warung.

Tersangka membantu mengerjakan tugasnya, dan mengingatkan bahwa ada nilai yang kosong.

Bahkan hingga larut malam, kemudian munculah nafsu tersangka dan mengajak korban jalan-jalan ke Surabaya saat libur sekolah.

Saat itu, tersangka mengajak korban jalan-jalan ke daerah Gunungsari untuk mencari penginapan.

Disitulah, tersangka melancarkan aksi bejatnya.

Dengan iming-iming akan dinikahi setelah NZ si siswi SMP lulus nanti. Tepatnya,12 tahun kemudian.

"Sudah tiga kali selama dua hari di tempat penginapan. Menginapnya tidak sampai malam dari jam 08.00 wib sampai 12.00 wib," tutupnya.

Kini, tersangka yang memiliki cita-cita sebagai guru ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di penjara.

Latiful dijerat dengan UU tentang persetubuhan terhadap anak Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved