Berita Sumenep

Perusahaan Tembakau di Sumenep Diduga Tak Lakukan CSR, Begini Pengakuan PT Surya Kahuripan Semesta

Perusahaan PT Surya Kahuripan Semesta di Kabupaten Sumenep diduga tidak melakukan CSR.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/ALI HAFIDZ SYAHBANA
Sortasi tembakau di PT Surya Kahuripan Semesta di Kabupaten Sumenep, Selasa (10/9/2019). 

Perusahaan PT Surya Kahuripan Semesta di Kabupaten Sumenep diduga tidak melakukan CSR

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Perusahaan PT Surya Kahuripan Semesta di Jalan Raya Sumenep-Pamekasan, Kabupaten Sumenep, diduga tidak melakukan CSR.

PT Surya Kahuripan Semesta diduga tidak memberikan CSR selama tiga tahun terakhir, sejak tahun 2017.

"CSR itu apa, itu persyaratan atau apa tidak ngerti saya," kata Kepala Cabang Gudang PT Surya Kahuripan Semesta, Fredi Kustianto saat ditemui di ruang kerjanya. Selasa (10/9/2019).

Massa Gelar Aksi di Kantor Pemkab Pamekasan, Tuntut Janji Politik Bupati Baddrut Tamam Soal Tembakau

BREAKING NEWS: Massa Gelar Aksi di Kantor Pemkab Pamekasan, Tagih Janji Bupati Soal Harga Tembakau

Fredi Kustianto menjelaskan, sebuah PT itu dilihat lebih dulu bidang yang dijual.

"PT Surya Kahuripan Semesta bukan hanya tembakau. Tapi bergerak di bidang kayu dan macam-macam," paparnya.

Fredi Kustianto beralasan, tidak memberikan CSR karena merupakan perusahaan kecil.

"Kita PT yang sangat kecil dan mungkin Anda baru dengar sekarang. Lalu, apa yang harus saya perbuat," ujar dia.

"Ketika itu wajib, pasti ada secara tertulis. Tapi itu tidak ada, kalaupun itu wajib mungkin izinnya PT Kahuripan dicabut sudah," tambahnya.

Fredi Kustianto mengakui jika perusahaan yang dipegangnya tersebut hanya cabang dari Kota Surabaya.

Terjaring Razia Operasi Patuh Semeru 2019, Penjual Onde-Onde Nego Denda Tilang ke Petugas Kejaksaan

"Ini pusatnya di Kota Surabaya," katanya.

Fredi Kustianto mengaku, pihaknya saat ini sedang bergerak bidang tembakau di Kabupaten Sumenep.

"Kami menyerap sebanyak 274 ton tembakau dan sudah ditutup pada tanggal 3 September," katanya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumenep, M Syahrial mengatakan, setiap perusahaan harus ber-CSR.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved