Berita Sumenep

Perusahaan Tembakau di Sumenep Diduga Tak Lakukan CSR, Begini Pengakuan PT Surya Kahuripan Semesta

Perusahaan PT Surya Kahuripan Semesta di Kabupaten Sumenep diduga tidak melakukan CSR.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/ALI HAFIDZ SYAHBANA
Sortasi tembakau di PT Surya Kahuripan Semesta di Kabupaten Sumenep, Selasa (10/9/2019). 

"Mestinya ya harus ber-CSR perusahaan itu. Data lengkapnya itu di Bappeda," kata M Syahrial saat dihubungi TribunMadura.com.

M Syahrial menyebut, dalam UU Nomer 40 tahun 2007 tentang perusahaan terbatas pasal 74 ayat 1 UU PT berbunyi, perusahaan yang menjalankan usahanya wajib tanggung jawab sosial dan lingkungan.

GM FKPPI Jatim Sayangkan Audisi Beasiswa Badminton Djarum Dihentikan, Desak Komisioner KPAI Mundur

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved