Berita Sumenep
Perusahaan Tembakau di Sumenep Diduga Tak Lakukan CSR, Begini Pengakuan PT Surya Kahuripan Semesta
Perusahaan PT Surya Kahuripan Semesta di Kabupaten Sumenep diduga tidak melakukan CSR.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/ALI HAFIDZ SYAHBANA
Sortasi tembakau di PT Surya Kahuripan Semesta di Kabupaten Sumenep, Selasa (10/9/2019).
"Mestinya ya harus ber-CSR perusahaan itu. Data lengkapnya itu di Bappeda," kata M Syahrial saat dihubungi TribunMadura.com.
M Syahrial menyebut, dalam UU Nomer 40 tahun 2007 tentang perusahaan terbatas pasal 74 ayat 1 UU PT berbunyi, perusahaan yang menjalankan usahanya wajib tanggung jawab sosial dan lingkungan.
• GM FKPPI Jatim Sayangkan Audisi Beasiswa Badminton Djarum Dihentikan, Desak Komisioner KPAI Mundur
Berita Terkait