Berita Malang
Kisah Siswa SMA Pemberani yang Tewaskan Begal Motor di Malang, Polisi Tak Menahan Cuma Minta Hal ini
Kisah Siswa SMA Pemberani yang Tewaskan Begal Motor di Malang, Tak Takut Hadapi 4 Begal Sehingga Polisi Tak Menahannya dan Cuma Minta Hal Satu ini.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Mujib Anwar
Kisah Siswa SMA Pemberani yang Tewaskan Begal Motor di Malang, T
Takut Menghadapi 4 Begal Motor Sehingga Polisi Tak Menahannya dan Cuma Minta Hal Satu ini
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Polres Malang, Rabu (11/9/2019) memastikan tidak menahan ZA, Siswa SMA di Kabupaten Malang yang menjadi menikam seorang begal motor hingga tewas.
Sebelumnya, pada Selasa (10/9/2019), remaja berusia 17 tahun warga Desa Putat Lor, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang itu sempat ditangkap Polres Malang.
Diduga ZA, si siswa SMA ini merupakan dalang dibalik tewasnya seorang pria yang diduga begal motor di sebuah ladang tebu.
Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung menerangkan, ada sebuah alasan yang menjadikan ZA tidak jadi ditahan.
“Kami sudah putuskan kemarin untuk tidak ditahan. ZA statusnya masih pelajar. Atas pertimbangan Yang bersangkutan ZA masih berstatus pelajar.
Selain itu juga pertimbangan alasan pembelaan diri dalam melakukan perbuatannya,” ujar Ujung ketika dikonfirmasi, Rabu (11/9/2019).
Terkait proses selanjutnya, Ujung menerangkan ZA harus menjalani wajib lapor.
"Akan diatur jadwalnya. Wajib lapor iya. Jadwalnya kami atur supaya tidak mengganggu jadwal sekolah," ungkap Ujung.
Ujung mengungkapkan, ZA kala itu terpaksa melakukan penikaman pada Minggu (8/9/2019) malam. Motifnya adalah pembelaan diri.
Tapi, sebagaimana Noodweer pasal 49 KUHP, yang berwenang untuk memutuskan perbuatannya masuk kategori pembelaan diri adalah hakim.
“Pembelaan diri itu ada syaratnya. Perlu dilihat apakah ada serang lebih dulu atau tidak.Proporsional antara serangan dan pembelaan diri. Serta non subtitusi, artinya tidak ada pilihan lain saat peristiwa terjadi, misalnya dibunuh atau membunuh. Itu nanti Hakim yang akan mempertimbangkan,” urainya," jelas Ujung.
Berdasarkan cerita kronologis tersangka ZA, penyidik Polres Malang dapat menerapkan diskresi tidak melakukan penahanan.
Apalagi, ZA masih berstatus pelajar yang tetap harus melanjutkan studinya.
"Hanya dikenakan wajib lapor di luar jam sekolah," beber Ujung.
Ujung berharap, penanganan perkara ini tidak menjadi polemik karena pada prinsipnya penyidik adalah praktisi hukum yang hanya bisa melakukan semua tindakan sesuai hukum yang ada dalam hal ini KUHP dan KUHAP.
“Namun kembali lagi bahwa berdasarkan pertimbangan subjektif dan sosiologis, penyidik tidak menahan ZA selaku penikaman begal yang masih berstatus pelajar,” tutur Ujung.
Terkait pengakuan ZA yang disampaikan oleh Ujung, ZA mengaku ia terpaksa menusuk karena menjadi korban pembegalan.
Begal tersebut bernama Misnan (35) warga Dusun Penjalinan, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
"Katanya dia melakukan pembelaan saja. Soalnya dia ini jadi korban pembegalan," ujar Ujung menceritakan.
Secara kronologis, Ujung menerangkan, pelajar setingkat SMA itu pada Minggu (8/9/2019) malam sekitar pukul 19.00, Ia berboncengan sepeda motor Honda Vario dengan kekasihnya berinisial V di Dusun Penjalinan, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi.
Ketika melintas, dia dihentikan oleh empat orang. Salah satunya korban Misnan.
Setelah menghentikan, dua orang lalu pergi untuk berjaga.
Sedangkan dua lagi, yakni Misnan serta temannya Ahmad, memeras ZA.
Keduanya meminta ZA menyerahkan seluruh barang berharganya. Seperti HP dan sepeda motor.
Takut, ZA mencoba menawarkan supaya HP saja yang diambil. Misnan tak setuju. Akhirnya ada adu mulut di sana.
Merasa terancam. Dia lantas mengambil pisau yang ada di jok motor. Kemudian ia menusuk dada kanan Misnan.
ZA dan pacarnya lalu ikut kabur untuk mencari pertolongan.
ZA yang ketakutan lantas pulang ke rumah. Ia lalu menceritakan kejadian yang dialaminya ke orang tuanya.
ZA pun disarankan untuk menyerahkan diri sekaligus menceritakan apa yang sebenarnya terjadi.
Cari Burung Puyuh
Ada empat begal yang ditemui ZA saat itu, Minggu (8/9/2019). Yang meninggal Misnan (35) warga dusun Penjalinan, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Dua sudah ditangkap Polres Malang yakni, kakak beradik warga Dusun Penjalinan, Desa Gondanglegi Kulon Kecamatan Gondanglegi.
Mereka adalah Ahmad (22) serta kakaknya Rozikin (25). Mereka ini ditangkap di rumahnya masing-masing.
"Kawanan begal itu pelakukanya ada empat orang. Satu meninggal dunia (Misnan), dua kami amankan dan satu lagi masih buron. Identitasnya sudah kami kantongi. Kami masih selidiki," ungkap Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung ketika dikonfirmasi, Rabu (11/9/2019).
Ujung menerangkan, para begal punya peran masing-masing.
Ahmad serta Misnan tugasnya melucuti barang berharga milik korban.
Rozikin dan satu pelaku yang masih buron itu, tugasnya berjaga di sekitar lokasi.
"Ceritanya, korban Misnan pada Minggu malam alibinya mencari burung puyuh itu. Kata tersangka Ahmad seperti itu ketika diperiksa. Tapi ternyata di sana adalah tempat sasaran komplotan begal mencari sasaran," ungkap Ujung.
Berdasarkan penyelidikan sementara hingga kini, sudah ada empat laporan dari warga yang menjadi korban begal kawanan Misnan.
"Ada empat laporan, modus operandi yang dilakukan semuanya sama. Sasarannya adalah anak remaja," kata Ujung.
Tersangka yang sudah tertangkap itu dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang perampasan.
"Ancaman hukuman di atas 5 tahun. Sementara, untuk barang bukti kejahatan kawanan ini, petugas mengamankan tiga sepeda motor serta beberapa HP," jelas Ujung.
Sementara itu, Ujung menghimbau kepada masyarakat yang melintas di jalanan sepi agar waspada.
Pihaknya sudah menginstruksikan jajarannya untuk mengungkap kawanan begal di Kabupaten.
Jika mendapati gerak-gerik yang mencurigakan di jalanan, bisa melapor ke pihak kepolisian.
"Laporkan kepada kepada kami jika mengetahui gerak gerik mencurigakan di jalanan," himbau Ujung.