Berita Surabaya
Anggota DPR RI Didesak Segera Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Sebelum Masa Jabatannya Habis
Sejumlah massa mendesak agar DPR RI segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebelum masa jabatannya habis.
Penulis: Sofyan Candra Arif Sakti | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Sejumlah massa mendesak agar DPR RI segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebelum masa jabatannya habis
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Sejumlah massa menggeruduk Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura, Kota Surabaya, Selasa (17/9/2019).
Mereka mendesak agar DPR RI segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) sebelum masa jabatan DPR RI periode 2014-2019 habis.
Direktur Yayasan Anak Lintang (Alit) Surabaya, Yuliati Umrah mengungkapkan, kedatangan mereka bertujuan agar seluruh fraksi di DPRD Jatim menguatkan dorongan kepada fraksi-fraksi di DPR RI untuk segera menetapkan RUU PKS menjadi undang-undang.
• Massa Desak Pemerintah Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Gelar Demo di Gedung DPRD Jatim
• Dana Tistas SMA/SMK Negeri di Sampang Cair, Bantuan Sekolah Swasta Diprediksi Cair 2 Pekan Lagi
"Ini waktunya tinggal 19 hari sebelum masa jabatan DRP RI habis, dan RUU PKS ini sudah masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Maka dari itu kami mendorong agar segera disahkan," ucap Yuliati, Selasa (17/9/2019).
Dalam draft RUU PKS, Yuliati menjelaskan, ada sembilan jenis kekerasan seksual yang diakomodasi, sedangkan di KUHP hanya ada dua.
"Padahal faktanya jenis kekerasan seksual itu ada 15 dan kalau harus menggunakan KUHP, ini akan banyak kasus kasus kekerasan seksual yang tidak bisa dikategorikan sebagai tindakan kriminal," ucapnya.
Untuk itu, pihaknya berharap, seluruh fraksi di DPRD Jatim membulatkan suara untuk mendorong DPR RI segera mengesahkan RUU PKS tersebut.
"Persoalannya sampai sekarang yang mau mendukung kami cuma PKB dan PDIP sedangkan fraksi yang menolak yaitu PKS, PAN dan PPP tidak mau menemui kami," lanjutnya.
• Kepsek Pastikan Biaya Kesehatan Siswi SMAN 1 Pademawu yang Patah Tulang Ekor Ditanggung Sekolah
Ia pun menyayangkan sikap dari PKS, PAN, dan PPP yang represif terhadap RUU PKS ini.
Padahal, kata dia, berdasar fakta di lapangan, banyak kasus kekerasan seksual yang menggunakan kedok Agama.
"Bahkan pelaku tertinggi kekerasan seksual pada anak itu adalah guru agama dan mereka bersarang di partai-partai yang menggunakan nama agama," lanjutnya
Dalam kesempatan itu, Yuliati juga membantah bahwa RUU PKS adalah undang-undang yang mendukung eksistensi dari LGBT, seperti yang selama ini digunakan fraksi-fraksi tersebut sebagai dasar penolakan pengesahan RUU PKS.
• Toyota Bersiap Kenalkan Satu Lagi Mobil Ramah Lingkungan, Harganya Tak Sampai Rp 1 Miliar