Berita Jatim
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jatim Bisa Bayar Online & via Indomaret, Caranya Mudah Banget
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jatim Bisa Dibayar Secara Online dan via Indomaret, Caranya Mudah Banget
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Mujib Anwar
Yang di laman tersebut juga terdapat barcode yang bisa dicetak di rumah atau di Samsat terdekat.
Kepala Bapenda Pemprov Jatim Boedi Prijo Soeprajitno mengatakan masyarakat diajak untuk memnfaagkan layanan online agar tidak terjadi oenjmpukan antrian. Karena sistem yang tersedia juga kian mudah.
"Ada sebanyak 187 titik gerai Indomaret yang bisa digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor, di Samsat seluruh Jatim juga bisa tidak harus dj kabupaten kota asal. Dan ada sebanyak 88 samsat keliling," katanya.
Targetnya tahun ini penerimaan APBD Jatim dari pajak kendaraan bermotor ditargetkan mencapai Rp 15 trilliun. Sedangkan hingga bulan September ini sudah tercapai Rp 13 trilliun.
23 September - 14 Desember 2019
Program pemutihan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor atau yang kerap disebut dengan pemutihan pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat, dan sudah digelar rutin sejak beberapa tahun yang lalu.
Program pembebasan pajak tersebut diluncukan pada saat upacara launching Peringatan HUT Provinsi Jawa Timur yang ke 74 di halaman Kantor Gubernur di Jalan Pahlawan, Rabu (18/9/2019).
Khofifah menyampaikan, bahwa ini adalah kado dari Pemprov Jawa Timur yang sudah ditunggu-tunggu oleh masyarakat.
"Saya sampaikan program pemutihan ini adalah kado bersama dari kami bersama Polda Jawa Timur, dan Jasa Raharja. Kami juga sudah komunikasikan ini dengan DPRD," kata Gubernur Jawa Timur Khofifah.
Disampaikan Khofifah program pemutihan ini berlangsung selama dua bulan lebih.
Diharapkan masyarakat Jawa Timur bisa memanfaatkan momentum ini dengan sebaik-baiknya.
Terutama yang memiliki tunggakan membayar pajak kendaraan bermotor.
"Pemutihan ini akan berlangsung mulai tanggal 23 September 2019 hingga 14 Desember 2019. Selain bebas pajak kendaraan, juga bebas bea balik nama untuk kepemilikan kedua," kata Khofifah.
Sasaran kebijakan Pembebasan Pajak ini adalah wajib pajak yang belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan belum melaksanakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Obyek Pembebasan program ini adalah pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB dan Pembebasan pokok BBN II dan seterusnya.