Melihat Anaknya Terbaring Sakit, Pasangan Muda ini Curi Kepingan Emas di Toko Tempatnya Bekerja

Kapolsek Peterongan AKP Sugiyanto mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah ada laporan dari pemilik toko, Soeparno (69) warga Jombang

Penulis: Sutono | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/SUTONO
Pasutri tersangka pencurian emas yang ditangkap anggota Polsek Peterongan, Jombang. 

Perhiasan yang diembat mulai cincin, kalung, anting hingga gelang.

Setelah berhasil mengambil, pelaku memasukkan emas itu kedalam saku celananya, kemudian dibawa pulang. 

Selanjutnya, kata Sugiyanto, tersangka menyuruh Iwan, sang suami, untuk menjual hasil curian mencuri itu ke sejumlah pedagang di beberapa pasar di Kabupaten Jombang.

Mulai dari Pasar Mojoagung hingga di Jombang Kota.

“Total hasil penjualan, menurut pengakuan tersangka, Rp 25 juta,” terangnya. 

Dari keterangan Tutik itulah, polisi kemudian menangkap sang suami, Iwan.

Dalam penggeledahan di rumah pasutri itu, petugas menyita barang bukti 1 buah gelang emas bangkok anak-anak 3,700 gram,  1 untai kalung emas berat sekitar 1,800 gram.

Kemudian 1 pasang giwang gondel emas berat 0,650 gram, 1 pasang giwang cor emas berat 1,100 gram, 1 pasang giwang ceplik emas berat 0,90 gram disembunyikan di bawah tempat tidur pelaku. 

Kapolsek AKP Sugiyanto mengatakan, pasutri dijerat pasal berbeda.

"Sang istri, Tutik kami jerat pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Sedangkan si suami (Iwan) kami jerat pasal 480 KUHP tentang memperjualbelikan barang yang diduga hasil kejahatan,” pungkasnya.(uto/sutono)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved