Berita Kediri
Keluar dari Penjara Tapi Gak Kapok, Pria ini Kembali Jadi Pengedar Sekaligus Gunakan Narkoba
Dari tangan tersangka anggota Satresnarkoba Polres Kediri mengamankan barang bukti berupa 6 butir pil extasi.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Aqwamit Torik
Keluar dari Lapas Tapi Gak Kapok, Pria ini Kembali Jadi Pengedar Sekaligus Gunakan Narkoba
TRIBUNMADURA.COM, KEDIRI - Hukuman penjara karena kasus narkoba tampaknya tidak membuat kapok bagi
Yermia Krisnanto (30) warga Desa Krenceng, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri.
Masalahnya, tersangka kembali ditangkap polisi karena mengedarkan pil extasi.
Dari tangan tersangka anggota Satresnarkoba Polres Kediri mengamankan barang bukti berupa 6 butir pil extasi.
KBO Satresnarkoba Polres Kediri Iptu Ashanik mengungkapkan, pelaku merupakan target operasi Polres Kediri.
Tersangka merupakan seorang residivis pengedar sabu-sabu.
Setelah keluar dari lapas, anggota Satresnarkoba Polres Kediri terus melakukan serangkaian penyelidikan.
• PUSKESMAS BERDARAH, Dipicu Curiga Hubungan Gelap Istri Dengan Dokter, Suami Ngamuk & Tebaskan Parang
• Hamil 9 Bulan, Wanita ini Terima Kenyataan Pahit Suami Tewas dengan Luka Tembak saat Pulang Kerja
• Warga di Sidoarjo Turun ke Jalan Minta Pondok Pesantren Ditutup, Dipicu Ulah Pengasuh ke Santriwati
“Anggota kami terus melakukan pemantauan kepada pelaku apakah dia masih melakukan peredaran narkotika atau tidak,” ungkap Iptu Ashanik, Jumat (20/9/2019).
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan ternyata benar, petugas mendapatkan informasi jika tersangka masih mengonsumsi dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap Yermia saat berada di sebuah kafe di Kecamatan Pare.
Namun saat digeledah barang bukti sabu-sabu yang dicari telah habis dipakai.
Petugas menemukan 6 butir pil ekstasi di dalam saku celana pelaku.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Iptu Ashanik menjelaskan, pil extasi dibeli dari seorang kenalannya dengan harga Rp 250.000 per 10 butir.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/tersangka-yermia-krisnanto-kembali-ditangkap-polisi-karena-mengedarkan-pil-extasi.jpg)