Kasus Korupsi

Mantan Ketua DPRD Armuji Diperiksa Kejari Tanjung Perak, Usut Korupsi Hibah Jasmas Pemkot Surabaya

Politisi PDIP Mantan Ketua DPRD Surabaya Armuji Diperiksa Kejari Tanjung Perak, Usut Korupsi Dana Hibah Jasmas Pemkot Surabaya 2016.

Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/SYAMSUL ARIFIN
Armuji, Politisi PDIP dan Anggota DPRD Jatim serta mantan Ketua DPRD Surabaya saat mendatangi Kejari Tanjung Perak Surabaya untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi dana Jasmas Pemkot Surabaya 2016, Kamis, (19/9/2019). 

Politisi PDIP Mantan Ketua DPRD Surabaya Armuji Diperiksa Kejari Tanjung Perak, Usut Korupsi Dana Hibah Jasmas Pemkot Surabaya 2016

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Mantan Ketua DPRD Kota Surabaya dan Politisi PDIP Armuji mendatangi Kejari Tanjung Perak Surabaya.

Kedatangannya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dari enam tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Jasmas Pemkot Surabaya 2016. 

"Datang sebagai saksi dari keenam tersangka itu. Berapa pertanyaan saya lupa. Intinya pertanyaan mengalir seputar mekanisme saja," ujar Armuji, yang meminta diwawancarai secara berdiri saja di Lantai 2 Kejari Tanjung Perak, Kamis, (19/9/2019). 

Di Kejari Tanjung Perak Surabaya, Armuji yang saat menjabat sebagai Anggota DPRD Jatim ini diperiksa penyidik selama sekitar dua jam, mulai pukul 13.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB.

Mahfud MD Sebut Imam Nahrawi Junior yang Baik, Mantan Ketua MK ini Mengaku Sering Menguatkan Menpora

Dua Politisi Perempuan Partai Demokrat Dijebloskan ke Penjara, Terjerat Kasus Dana Jasmas Surabaya

Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Surabaya Dimaz Atmadi mengatakan, pihaknya memanggil Armuji untuk meminta keterangan dari mantan Ketua DPRD Kota Surabaya tersebut. 

Menurut Dimaz, kesaksian Armuji sebagai Ketua DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019 dibutuhkan oleh penyidik untuk mengetahui mekanisme pencairan dana hibah Jasmas Pemkot Surabaya di tahun 2016.

"Ada sekitar 20 pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepada Saudara Armuji. Pemeriksaannya tadi selesai sekitar pukul 15.00 WIB," imbuhnya. 

Enam orang tersangka dalam perkara kasus dana hibah Jasmas Pemkot Surabaya 2016 ini adalah para anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019.

Warga di Sidoarjo Turun ke Jalan Minta Pondok Pesantren Ditutup, Dipicu Ulah Pengasuh ke Santriwati

Dijemput Paksa & Ditahan Kejari Tanjung Perak, Politisi PAN Terjerat Kasus Jasmas Tak Tutupi Wajah

Mereka adalah, Syaiful Aidy dari Partai Amanat Nasional (PAN), Dini Rijanti dan Ratih Retnowati, keduanya dari Partai Demokrat.

Lalu, Binti Rochmah dari Partai Golongan Rakyat (Golkar), Sugito dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), serta Aden Darmawan dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).  

Mereka dinyatakan terlibat dugaan korupsi dana Jasmas Pemkot Surabaya 2016 dari ratusan proposal yang dikoordinasi oleh seorang pengusaha Agus Setiawan Tjong.

Agus Setiawan Tjong, yang pada 31 Juli lalu telah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, mengkoordinasi sedikitnya 230 proposal dana Jasmas 2016 dari berbagai wilayah RT se-Surabaya.

Mobil Toyota Yaris Kades Parkir di Pinggir Jalan, Saat Polisi Mengecek Kades Sudah Tak Bernyawa

Dilantik Menjadi DPRD Surabaya Berstatus Tersangka, Politisi Demokrat Ratih Langsung Menghilang

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved