Berita Pasuruan

Pengusaha Rokok Pasuruan Mengaku Cemas Dampak Jika Harga Cukai Rokok Naik hingga 23 Persen

Pengusaha rokok di Kabupaten Pasuruan mengeluhkan kenaikan harga cukai rokok sebesar 23 persen.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/GALIH LINTARTIKA
Usaha rokok di Kabupaten Pasuruan, Minggu (22/9/2019). 

Sebab, kata dia, selama ini, kenaikan cukai berkisar 8 sampai 10 persen.

Semisal tahun depan ada kenaikan 23 persen, maka ini menjadi sejarah panjang kenaikan harga cukai di kalangan pelaku usaha rokok.

"Harusnya pemerintah sadar bahwa dari sektor ini saja kontribusi rokok pada penerimaan cukai negara mencapai 100 triliun lebih," tegas dia.

"Tapi, kenapa harus dihabisi dengan menaikkan harga cukai yang tinggi," pungkas dia. (lih)

Universitas Brawijaya Malang Siap Drop Out Mahasiswa yang Positif Konsumsi Narkoba

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved