Berita Pasuruan

Pengusaha Rokok Pasuruan Mengaku Cemas Dampak Jika Harga Cukai Rokok Naik hingga 23 Persen

Pengusaha rokok di Kabupaten Pasuruan mengeluhkan kenaikan harga cukai rokok sebesar 23 persen.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/GALIH LINTARTIKA
Usaha rokok di Kabupaten Pasuruan, Minggu (22/9/2019). 

Pengusaha rokok di Kabupaten Pasuruan mengeluhkan kenaikan harga cukai rokok sebesar 23 persen

TRIBUNMADURA.COM, PASURUAN - Kebijakan Menteri Keuangan, Sri Mulyani untuk menaikan harga cukai rokok sebesar 23 persen dari harga sekarang, menuai banyak protes dari sejumlah pengusaha rokok di berbagai daerah.

Protes kenaikan harga cukai rokok sebesar 23 persen juga datang dari pengusaha rokok di Kabupaten Pasuruan.

Mereka merasa keberatan dengan kebijakan Menteri Sri Mulyani tersebut.

Gubernur Khofifah Akui Menjalin Koordinasi dengan Ganjar Pranowo Soal Dampak Kenaikan Cukai Rokok

"Sangat memberatkan sekali, karena bisnis rokok sekarang tidak seramai seperti dulu," kata Musimin Ngalim, Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) Pasuruan.

Ngalim menjelaskan, kebijakan menaikkan harga cukai rokok sebesar 23 persen ini menjadi ancaman tersendiri bagi para pengusaha rokok.

"Kemarin teman - teman pengusaha rokok juga sudah pesimis mereka bisa bertahan di tahun depan," jelas dia.

"Banyak juga yang sudah pasrah dan akan gulung tikar," tambahnya.

Ia menjelaskan, usaha rokok sekarang tidak seramai pada era awal tahun 2000an.

Gubernur Jatim hingga Kapolda Jatim Ikut Langsung Ngonthel Bareng 3 Pilar di Jembatan Suramadu

Sekarang, kata dia, dunia usaha rokok sudah tidak menjanjikan seperti dulu.

Apalagi, sekarang pemasaran dan biaya produksi sudah sangat tinggi.

"Jika ditambahi dengan kenaikan harga cukai rokok, kami bisa tambah buntung tidak dapat untung," ucapnya.

"Kami dari gabungan pengusaha , berharap pemerintah mempertimbangkan ulang kebijakan ini," lanjutnya.

Ia memahami target pendapatan cukai yang ditanggung negara tidak sesuai dengan targetnya.

ASN Sumenep Madura Digerebek Istri Sendiri di Kamar Hotel Surabaya saat Berduaan dengan Wanita Lain

Tapi, kalau kenaikannya sebesar itu tidak masuk akal. 

Sebab, kata dia, selama ini, kenaikan cukai berkisar 8 sampai 10 persen.

Semisal tahun depan ada kenaikan 23 persen, maka ini menjadi sejarah panjang kenaikan harga cukai di kalangan pelaku usaha rokok.

"Harusnya pemerintah sadar bahwa dari sektor ini saja kontribusi rokok pada penerimaan cukai negara mencapai 100 triliun lebih," tegas dia.

"Tapi, kenapa harus dihabisi dengan menaikkan harga cukai yang tinggi," pungkas dia. (lih)

Universitas Brawijaya Malang Siap Drop Out Mahasiswa yang Positif Konsumsi Narkoba

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved