Berita Sumenep

Sapu Teras Hadir di Pendopo Kecamatan Talango, Warga Pulau Poteran Makin Mudah Bayar Pajak Kendaraan

Masyarakat Pulau Poteran kini tidak perlu datang ke Kantor Samsat untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/ALI HAFIDZ SYAHBANA
Peresmian Sapu Teras di Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Senin (23/9/2019). 

Masyarakat Pulau Poteran kini tidak perlu datang ke Kantor Samsat untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Pelayanan Samsat Pulau Poteran Sumenep (Sapu Teras) diresmikan di Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Madura, Senin (23/9/2019).

Sapu Teras diresmikan untuk mempermudah masyarakat Pulau Poteran yang ingin mengurus administrasi pembayaran pajak kendaraan.

Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Sumenep, Dianto Setiotjahjono mengaku, pihaknya akan terus mengembangkan pelayanan berupa layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan STNK.

Bangunan Sekolah Tak Layak, Siswa di Pamekasan Belajar Sambil Duduk dengan Alas Berlantai Semen

"Sapu Teras ini hadir di Pendopo Kecamatan Talango untuk mudahkan masyarakat," kata Dianto Setiotjahjono kepada TribunMadura.com.

"Daripada ke kantor samsat induk, jauh-jauh menyeberang menju ke samsat induk. Sekarang sudah ada dan melayani di tempat ini," sambung dia.

Dianto Setiotjahjono mengatakan, Sapu Teras melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengesahan STNK setiap tahun.

Masyarakat hanya diminta menyetor persyaratannya pembayaran pajak kendaraan bermotor dan STNK, seperti KTP/SIM/Identitas diri, dan STNK asli.

"Waktu pelayanannya setiap Senin - Kamis mulai pukul 09.00 - 12.00 WIB," ucap Dianto Setiotjahjono.

Tahanan Lapas Kelas IIB Tulungagung Meninggal Dunia, Tewas setelah 30 Menit Dirawat di Rumah Sakit

"Lewat Sapu Teras ini, masyarakat dapat menikmati tiga hal, di antaranyamemperpendek jarak, mempersingkat waktu, dan menghemat biaya," tuturnya.

Peresmian Sapu Teras, kata dia, sesuai UU RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik.

Hal itu juga sesuai dengan peraturan presiden RI nomor 5 tahun 2015 tentang penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) kendaraan bermotor.

Peraturan itu mengatur tentang pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor pajak atas kendaraan bermotor dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalulintas.

Catat! Ini Syarat Pengembalian Barang Bukti Kendaraan yang Hilang pada Gebyar Expo Polda Jatim

"Dari itulah, kami bersama mitra kerja, Satlantas Polres Sumenep, PT Jasa Raharja, mengembangkan layanan ini," katanya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved