Berita Surabaya
AWAS KECELE, Besok Pengadilan Negeri Surabaya Libur Menggelar Persidangan, Ini Penyebabnya
AWAS KECELE, Besok Pengadilan Negeri Surabaya Libur Menggelar Persidangan Lho, Ini Penyebabnya.
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Mujib Anwar
AWAS KECELE, Besok Pengadilan Negeri Surabaya Libur Menggelar Persidangan Lho, Ini Penyebabnya
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Humas Pengadilan Negeri Surabaya (PN), Sigit Sutriono mengatakan, bahwa gelaran persidangan pada hari Kamis (25/9/2019) besok akan diliburkan.
Karena persidangan libur, pihaknya menghimbau keluarga dari terdakwa yang sidang untuk tidak perlu datang ke Pengadilan Negeri Surabaya di Jalan Arjuno, Kota Surabaya.
"Besok persidangan di PN kosong dan kami para hakim sudah jauh-jauh hari mengatur jadwal persidangan, agar pada Kamis, (25/9/2019) tidak ada sidang supaya pencari keadilan tidak rugi dengan pengaturan yang seperti itu. Keluarganya tidak perlu datang ke PN," ujarnya, Rabu, (24/9/2019).
• Ramah dan Suka Main Mobile Legends, Warga Gak Nyangka Iron Anggota Densus 88, Ngaku Kerja di Cafe
• VIRAL di Whatsapp (WA) Siswa di Jombang Tak Masuk Sekolah Demi Nonton Karnaval, Faktanya Mengejutkan
• BREAKING NEWS - Demo Mahasiswa di Kota Malang Berakhir Ricuh, Tiga Orang Terluka Kena Lemparan Batu
Masih kata Sigit, pengosongan ini lantaran ada acara sosialisasi E- Litigasi utk para penegak hukum se jawa timur, khususnya para haki.
Kemudian dilanjutkan dengan acara pisah sambut KPT dan WKPT JATIM di Hotel Santika, Suranaya.
"Yang terpenting itu sosialisasi PERMA tentang E- Litigasi. Karena di tahun 2020 peradilan di seluruh Indonesia sudah harus menerapkannya dan telah di Launching pada hari jadi MA RI tanggal 19 Agustus yg lalu," jelas Sigit Sutriono.
E- Litigasi adalah persidangan secara elektronik dalam perkara Perdata.
Kecuali dalam hal acara pembuktian, sidang lapangan tetap dilakukan di muka di ruang sidang (tatap muka), selebihnya semua acara persidangan dilaksanakan secara Elektronik (aplikasi) sehingga tak perlu lagi para pihak hadir di Pengadilan.
• Karena Kayu Papua, Tiga Bos ini Harus Meringkuk di Penjara dan Perusahaannya Terancam Ditutup
• Tewas usai Pamit jadi TKI ke Malaysia, Wanita Kediri dan Bayinya Dimakamkan Tanpa Mampir Rumah Duka
"Dengan demikian Para pencari keadilan tidak lagi mengeluarkan biaya relaas atau tidak perlu hadir di ruang sidang dapat memenuhi acara jawab jinawab, kesimpulan dan putusan dari tempatnya masing-masing tanpa hadir di ruang sidang," tegas Sigit Sutriono.