Berita Malang
Terlibat Cinta Segitiga, Mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) Ngibul ke Polisi Diperkosa di Kampus
Terlibat Cinta Segitiga, Mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) Malang ini Ngibul ke Polisi Diperkosa di Dalam Mobil di Area Kampus.
Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Mujib Anwar
Terlibat Cinta Segitiga, Mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) Malang ini Ngibul ke Polisi Diperkosa di Dalam Mobil di Area Kampus
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Seorang mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) Malang berinisial RN (19) membuat laporan palsu ke Polres Malang Kota tertanggal 29 Agustus 2019, telah menjadi korban pemerkosaan.
Kepada polisi, RN si mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) Malang ini mengaku telah diperkosa oleh rekan kampusnya bernama MBE di dalam sebuah mobil di parkiran area Kampus Universitas Brawijaya (UB).
“Si pelapor berinisial RN ini mengaku diperkosa oleh MBE di parkiran kampus pada siang hari,” kata Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi, Rabu (25/9/2019).
• Pamit Jemput Anak Sekolah Ibu RT di Tulungagung ini Malah Selingkuh, Tragedi Depan Pasar Bikin Miris
• Diduga Penyusup di Tengah Aksi Mahasiswa, Remaja ini Diamankan Polisi, Tak Bawa Almamater dan KTM
• Juragan Beras di Sampang ini Meregang Nyawa Tragis di Tangan 5 Pria Misterius saat Asyik Berkendara
Setelah menerima laporan, polisi mendalami kasus laporan pemerkosaan terhadap si mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) Malang tersebut.
Yakni, dengan memeriksa beberapa orang saksi, termasuk MBE dan teman kampus si mahasiswi di Universitas Brawijaya (UB) Malang.
Dari sanalah kedok laporan palsu RN terbongkar.
“Dari keterangan MBE, dia bilang sedang mengikuti kuliah pada saat itu.
Keterangan MBE dikuatkan oleh temannya dan catatan absensi,” jelas Komang Yogi.
Menurut Komang Yogi, RN si mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) Malang inipun pun akhirnya mengakui bahwa laporan yang ia buat palsu.
• Tak Malu Melakukan Hal Tak Terpuji di Restoran Surabaya, Dua Sejoli ini Dijebloskan ke Penjara
• Notaris Cewek ini Dijebloskan Kejari Tanjung Perak Surabaya ke Rutan Medaeng
• Tabrak Pemotor, Bus PO Sugeng Rahayu Terguling di Ring Road Kota Madiun dan Tindih Kepala Murdjiati
Katanya, laporan itu dilayangkan atas instruksi pacarnya AL yang merasa sakit hati kepada MBE.
“Si AL ini menduga bahwa RN dan MBE terlibat pecintaan.
Si MBE ini juga teman si AL. Semacam cinta segitiga begitu,” ucapnya.
Komang menambahkan polisi sedang melengkapi perkara itu dan telah mengirimkan surat permintaan keterangan kepada AL.
Meskipun belum ada penetapan tersangka, pembuat laporan palsu bisa dijerat pasal 242 KUHP ayat 1 juncto 220 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.