Berita Malang
Mahasiswi Universitas Brawijaya ini Ngaku Diperkosa di Kampus, Polisi Ungkap Prahara Cinta Segitiga
Mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) Malang ini Ngaku Diperkosa Mahasiswa di Dalam Kampus, Polisi Temukan Fakta Prahara Cinta Segitiga
Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Mujib Anwar
Net
Ilustrasi - Mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) Malang ini Ngaku Diperkosa Mahasiswa di Dalam Kampus, Polisi Temukan Fakta Prahara Cinta Segitiga.
Si MBE ini juga teman si AL. Semacam cinta segitiga begitu,” ucapnya.
Komang menambahkan polisi sedang melengkapi perkara itu dan telah mengirimkan surat permintaan keterangan kepada AL.
Meskipun belum ada penetapan tersangka, pembuat laporan palsu bisa dijerat pasal 242 KUHP ayat 1 juncto 220 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Kami masih lengkapi perkara ini.
Jika nanti ada yang tidak puas, bisa melaporkan kepada kami,” tegas Yogi Komang.
• Universitas Brawijaya Malang Siap Drop Out Mahasiswa yang Positif Konsumsi Narkoba
• Tujuh Bulan Hilang, Toyota Avanza Milik Emak-emak asal Lamongan Diserahkan Kembali Secara Gratis
• Pernikahan Batal Karena Hamil di Luar Nikah, Saat Ditanya Siapa Ayah Janinnya, Malah Sebut Tiga Nama
Tags
mahasiswi
Universitas Brawijaya (UB)
kampus
diperkosa
Malang
cinta segitiga
TribunMadura.com
Polres Malang Kota
Rekomendasi untuk Anda