Berita Malang

Mahasiswi Universitas Brawijaya ini Ngaku Diperkosa di Kampus, Polisi Ungkap Prahara Cinta Segitiga

Mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) Malang ini Ngaku Diperkosa Mahasiswa di Dalam Kampus, Polisi Temukan Fakta Prahara Cinta Segitiga

Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Mujib Anwar
Net
Ilustrasi - Mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) Malang ini Ngaku Diperkosa Mahasiswa di Dalam Kampus, Polisi Temukan Fakta Prahara Cinta Segitiga. 

Si MBE ini juga teman si AL. Semacam cinta segitiga begitu,” ucapnya.

Komang menambahkan polisi sedang melengkapi perkara itu dan telah mengirimkan surat permintaan keterangan kepada AL.

Meskipun belum ada penetapan tersangka, pembuat laporan palsu bisa dijerat pasal 242 KUHP ayat 1 juncto 220 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Kami masih lengkapi perkara ini.

Jika nanti ada yang tidak puas, bisa melaporkan kepada kami,” tegas Yogi Komang.

Universitas Brawijaya Malang Siap Drop Out Mahasiswa yang Positif Konsumsi Narkoba

Tujuh Bulan Hilang, Toyota Avanza Milik Emak-emak asal Lamongan Diserahkan Kembali Secara Gratis

Pernikahan Batal Karena Hamil di Luar Nikah, Saat Ditanya Siapa Ayah Janinnya, Malah Sebut Tiga Nama

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved