Berita Malang
Mahasiswi Universitas Brawijaya ini Ngaku Diperkosa di Kampus, Polisi Ungkap Prahara Cinta Segitiga
Mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) Malang ini Ngaku Diperkosa Mahasiswa di Dalam Kampus, Polisi Temukan Fakta Prahara Cinta Segitiga
Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Mujib Anwar
Apa yang dilakukan mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) Malang ini benar-benar tak terpuji,
Si mahasiswi telah mempermalukan kampus Universitas Brawijaya (UB) Malang tempatnya menuntut ilmu dengan membuat pengakuan dan laporan palsu ke Polres Malang Kota.
Bahwa, dirinya telah menjadi korban pemerkosaan di dalam mobil oleh temannya yang juga mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) Malang di area kampus.
Ironisnya dalam laporan palsu ke polisi ternyata terungkap, bahwa apa yang dilakukan mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) Malang dipicu prahara cinta segitiga.
--------
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Seorang mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) Malang berinisial RN (19) membuat laporan palsu ke Polres Malang Kota tertanggal 29 Agustus 2019, telah menjadi korban pemerkosaan.
Kepada polisi, RN si mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) Malang ini mengaku telah diperkosa oleh rekan kampusnya bernama MBE di dalam sebuah mobil di parkiran area Kampus Universitas Brawijaya (UB).
“Si pelapor berinisial RN ini mengaku diperkosa oleh MBE di parkiran kampus pada siang hari,” kata Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi, Rabu (25/9/2019).
• Pamit Jemput Anak Sekolah Ibu RT di Tulungagung ini Malah Selingkuh, Tragedi Depan Pasar Bikin Miris
• Tak Malu Melakukan Hal Tak Terpuji di Restoran Surabaya, Dua Sejoli ini Dijebloskan ke Penjara
• Terlibat Cinta Segitiga, Mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) Ngibul ke Polisi Diperkosa di Kampus
Setelah menerima laporan, polisi mendalami kasus laporan pemerkosaan terhadap si mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) Malang tersebut.
Yakni, dengan memeriksa beberapa orang saksi, termasuk MBE dan teman kampus si mahasiswi di Universitas Brawijaya (UB) Malang.
Dari sanalah kedok laporan palsu RN terbongkar.
“Dari keterangan MBE, dia bilang sedang mengikuti kuliah pada saat itu.
Keterangan MBE dikuatkan oleh temannya dan catatan absensi,” jelas Komang Yogi.
Menurut Komang Yogi, RN si mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) Malang inipun pun akhirnya mengakui bahwa laporan yang ia buat palsu.
• Juragan Beras di Sampang ini Meregang Nyawa Tragis di Tangan 5 Pria Misterius saat Asyik Berkendara
• Notaris Cewek ini Dijebloskan Kejari Tanjung Perak Surabaya ke Rutan Medaeng
• Usai Pamit Ortu Mau Jalan-jalan, Pemuda Mojokerto ini Ditemukan Tewas Dengan Tubuh Terpotong-potong
Katanya, laporan itu dilayangkan atas instruksi pacarnya AL yang merasa sakit hati kepada MBE.
“Si AL ini menduga bahwa RN dan MBE terlibat pecintaan.
Si MBE ini juga teman si AL. Semacam cinta segitiga begitu,” ucapnya.
Komang menambahkan polisi sedang melengkapi perkara itu dan telah mengirimkan surat permintaan keterangan kepada AL.
Meskipun belum ada penetapan tersangka, pembuat laporan palsu bisa dijerat pasal 242 KUHP ayat 1 juncto 220 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Kami masih lengkapi perkara ini.
Jika nanti ada yang tidak puas, bisa melaporkan kepada kami,” tegas Yogi Komang.
• Universitas Brawijaya Malang Siap Drop Out Mahasiswa yang Positif Konsumsi Narkoba
• Tujuh Bulan Hilang, Toyota Avanza Milik Emak-emak asal Lamongan Diserahkan Kembali Secara Gratis
• Pernikahan Batal Karena Hamil di Luar Nikah, Saat Ditanya Siapa Ayah Janinnya, Malah Sebut Tiga Nama