Orang Tua Harus Waspada, Pencuri Incar Anak Kecil yang Sedang Bermain HP, Manfaatkan Keluguan Bocah

Tentu saja, pencuri memanfaatkan keluguan dari bocah tersebut sehingga pencuri dengan mudah mendapatkan HP yang diincarnya.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Aqwamit Torik
lifewire.com
Orang Tua Harus Waspada, Pencuri Incar Anak Kecil yang Sedang Bermain HP, Manfaatkan Keluguan Bocah 

Orang Tua Harus Waspada, Pencuri Incar Anak Kecil yang Sedang Bermain HP, Manfaatkan Keluguan Bocah

TRIBUNMADURA.COM - Orang tua harus makin waspada karena pencurian kini menyasar pada anak kecil.

Jangan sembarangan membiarkan anak-anak memegang dan membawa HP meskipun hanya digunakan untuk bermain game.

karena yang diincar oleh pencuri adalah HP yang dimainkan oleh anak-anak di depan rumah maupun di pinggir jalan.

Tentu saja, pencuri memanfaatkan keluguan dari bocah tersebut sehingga pencuri dengan mudah mendapatkan HP yang diincarnya.

Ribut Sugeng Raharjo warga Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang ditangkap Satreskrim Polres Malang, Rabu (25/9/2019).

Pria berusia 31 tahun harus berurusan dengan hukum karena melakukan penjambretan handphone di berbagai daerah di Gondanglegi.

"Modus operandinya tersangka keliling di daerah dekat Pasar Gondanglegi dan pusat keramaian, incarannya anak kecil sedang bermain handphone," ujar Kasatreskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda saat gelar rilis di Polres Malang, Kamis (26/9/2019).

Pamit Jemput Anak Sekolah Ibu RT di Tulungagung ini Malah Selingkuh, Tragedi Depan Pasar Bikin Miris

Didatangi Ponakan Cewek ke Rumah, Pria Blitar ini Tak Kunjung Buka Pintu: Terperangah saat Didobrak

Menakjubkan, Diajak Ayah Bunuh Diri di Rel Kereta Api, Bocah 5 Tahun ini Justru Selamat dari Maut

Adrian menambahkan, tersangka kemudian turun dari motornya untuk mendekati anak kecil tersebut.

Tanpa pikir panjang, tangan tersangka dengan cekatan menggasak handphone anak kecil yang lugu.

Kejadian pencurian tersebut tejadi pada Kamis (8/8/2019) di Jalan Sidotrisno, Kecamatan Gondanglegi.

"Caranya langsung turun dari motor dan menyabet handphone dari korban.

Pelaku merupakan spesialis jambret anak-anak.

Kalau ada anak kecil dia langsung menyabet barang berharga seperti handphone," beber Adrian.

Pelaku ditangkap dirumahnya usai polisi mendapati laporan tentang adanya insiden pencurian.

Adrian mengaku, pelaku sempat berusaha melarikan diri saat didatangi petugas di rumahnya.

Akhirnya petugas melakukan penindakan dengan menembak kaki kanan pelaku.

Atas penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti satu handphone Xiaomi Redmi Redmi A dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria dengan nopol N 3543 IS.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun.

"Dia (tersangka) jual hpnya seharga Rp 1 juta rupiah.

Pada saat melakukan penangkapan di rumahnya,  tersangka melawan dengan berusaha melarikan diri maka dari itu kami melakukan penindakan dengan menembak kaki kanannya," ungkap Adrian.

Di sisi lain, tersangka Ribut mengaku aksi pencuriannya tak dilakukan kali ini saja.

Dalam kurun waktu setahun terakhir, ia mengaku sudah merampas handphone anak kecil di pinggir jalan sudah tiga kali.

Pria bertato di dada tersebut bersikukuh tak mengancam korban saat melakukan pencurian.

Ribut melakukan pencurian karena desakan ekonomi.

"Sudah tiga kali ini.

Saya jual di konter handphone. Ada yang 450 ribu hingga satu juta.

Saya keliling dekat pasar Gondanglegi.

Situasi sepi lalu ada anak kecil main handphone langsung saya sikat," ujar ayah satu anak itu. (ew)

Bagi Anda Pemegang Smart SIM untuk Berkendara, Awas Bisa Ditarik jika Poin Habis, Begini Teknisnya

Tak Malu Melakukan Hal Tak Terpuji di Restoran Surabaya, Dua Sejoli ini Dijebloskan ke Penjara

Tujuh Bulan Hilang, Toyota Avanza Milik Emak-emak asal Lamongan Diserahkan Kembali Secara Gratis

 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved