Berita Malang
Satu Tahun Buron, Warga Malang Ditangkap setelah Jambret Tas Isi Emas dan Ponsel Wanita di Jalanan
Warga Kabupaten Malang ini ditangkap polisi setelah menjadi buronan selama hampir satu tahun.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Warga Kabupaten Malang ini ditangkap polisi setelah menjadi buronan selama hampir satu tahun
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Berbekal senjata tajam jenis celurit, Surasman (35) nekat berbuat kriminal.
Warga Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang itu, menggasak tas berisi barang berharga di jalanan sepi.
"Pelaku merampas tas milik Atiasih (37) warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang," ujar Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah ketika dikonfirmasi, Minggu (29/9/2019).
• Sebelum Tumbang, Bupati Pasuruan Sempat Berpamitan ke Gubernur Khofifah saat Jambore Nasional Tagana
AKP Ainun Djariyah menambahkan, kejadian tersebut terjadi pada 10 Desember 2018 lalu di Jalan Raya Dusun Luring, Desa Sukopuro, Kecamatan Jabung.
Pelaku diringkus Unit Reskrim Polsek Jabung setelah menjadi buron selama hampir satu tahun, Jumat (27/9/2019).
"Surasman ditangkap di Terminal Arjosari Kota Malang diduga hendak kabur dari Malang," ungkap AKP Ainun Djariyah.
"Pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatan yang dilakukan," tambah dia.
Penangkapan Surasman adalah hasil pengembangan setelah polisi sebelumnya menangkap Supardi, warga Desa Kidal, Kecamatan Tumpang.
• Polresta Sidoarjo Buka Pelayanan Pencetakan SIM Hari Minggu, Gak Perlu Absen Kantor saat Jam Kerja
Keduanya bahu membahu melakukan aksi pencurian di jalanan sepi.
"Tersangka Surasman saat itu berhasil kabur. Pelaku Supardi sudah menjalani proses persidangan pada bulan Maret 2019 lalu," tutur mantan Kasat Binmas Polres Malang ini.
Kepada petugas, Surasman mengaku sudah melakukan aksi pencurian sebanyak tiga kali.
Ia mengaku, semua aksinya dilakukan di area Kecamatan Jabung.
Aksinya dilakukan medio tanggal 3 Mei 2017 dan tanggal 7 Juni 2017 terakhir pada Desember 2018.
• Ditangkap Polisi karena Mencuri TV, Tukang Tambal Ban di Surabaya Mengaku Senang Dipenjara
Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah menyisir lokasi jalanan yang terpantau dalam kondisi sepi.
Setelah berhasil mendapat incaran, Surasman dan rekannya kemudian memepet korbannya.
Kemudian pelaku mengancam korban dengan clurit agar menyerahkan tas miliknya.
Jika tak menyerahkan, korban diancam akan dibunuh.
• Polda Jatim Kembalikan Ratusan Kendaraan Hasil Curian ke Pemilik hingga Hari Terakhir Gebyar Expo
"Korban takut dan kemudian menyerahkan 1 kalung emas 2,9 Gram, 2 gelang emas 6 gram, 2 cincin emas 2,5 gram dan dua unit Samsung Galaxy J 2 Prime," jelas AKP Ainun Djariyah.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 5 juta. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jabung," tambahnya.
Atas penangkapan tersebut, petugas mengamankan dua unit handphone Samsung Galaxy J 2 Prime, satu senjata tajam clurit, dan nota bukti penjualan emas.
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP. Kini petugas terus melakukan pengembangan," kata AKP Ainun Djariyah. (ew)
• Terciduk Gondol Motor Ojek Online saat Ditinggal Cari Alamat, Pemuda Dihadiahi Warga Bogem Mentah