Berita Pamekasan
Ratusan Mahasiswa IAIN Madura Kepung Kantor DPRD Pamekasan, Minta Dewan Kompak Tolak UU KPK & RKUHP
Ratusan mahasiswa IAIN Madura mengepung Kantor DPRD Pamekasan dan meminta anggota dewan menandatangani petisi di kain berwarna putih.
Ratusan mahasiswa IAIN Madura mengepung Kantor DPRD Pamekasan dan meminta anggota dewan menandatangani petisi di kain berwarna putih
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Ratusan mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Madura yang tergabung dalam 'Gerakan IAIN Madura Bersatu' mengepung Kantor DPRD Pamekasan, Senin (30/9/2019).
Kedatangan ratusan mahasiswa itu untuk meminta DPRD Pamekasan agar menandatangani petisi di kain berwarna putih sepanjang 10 meter untuk sama-sama sepakat menolak terkait RKUHP dan UU KPK.
Presiden Mahasiswa (Presma) IAIN Madura selaku Korlap Aksi, Ubaidillah mengatakan, aksi yang dilakukan oleh gerakan IAIN Madura Bersatu, Senat Mahasiswa, dan Dewan Eksekutif Mahasiswa IAIN Madura merupakan aksi damai.
• IMM Kota Surabaya Gelar Aksi Solidaritas Kematian Mahasiswa UHO di Monumen Perjuangan Polri
• Kapolres Sampang Ajak Masyarakat Salat Gaib untuk Mahasiswa Universitas Halu Oleo Besok di Mapolres
Selain itu kedatangan pihaknya meminta kepada DPRD Pamekasan untuk sepakat dengan mahasiswa se-Kabupaten Pamekasan menolak terkait RKUHP dan UU KPK.
"Kami menuntut untuk menolak terkait UU KPK, RKUHP, dan lain-lain yang kami nilai sangat banyak merugikan masyarakat Indonesia," katanya.
Selain itu, Ubaidillah meminta kepada DPRD Pamekasan agar tuntutannya segera disampaikan kepada DPR RI.
Pihaknya mengaku menunggu surat tembusan terkait tuntutannya tersebut 1x24 jam.
• Kapolres dan PMII Pamekasan Gelar Salat Gaib, Doakan Mahasiswa Halu Oleo yang Tewas Saat Unjuk Rasa
"Jika dalam jangka waktu itu tidak ada surat tembusan kepada kami. Maka akan kami pastikan kami akan kembali melakukan aksi," ujarnya.
Berikut empat tuntutan Senat Mahasiswa Dewan Eksekutif Mahasiswa IAIN Madura:
1. Mendesak DPRD Pamekasan untuk mengeluarkan surat penolakan terkait RUU KUHP dan UU KPK selambat-lambatnya 1x24 jam.
2. Meminta agar RUU KUHP yang sifatnya kontroversi segera dihapus dan direvisi sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaaan.
3. Meminta pemerintah agar menerbitkan Perpu pembatalan UU KPK dan merevisi UU KPK sesuai dengan tugas dan fungsi KPK.
4. Mengharap proses revisi RUU KUHP dan UU KPK melibatkan pakar hukum yang memang ahli di bidang hukum.
• DPRD Pamekasan Sebut Tak Ada Unsur Kesengajaan Massa Aksi Merusak Pot Bunga di Jalan Kabupaten
Makna Hari Kartini bagi Afifatus Syarifah, KDR Pramuka IAIN Madura: Jadi Perempuan Tak Boleh Lemah |
![]() |
---|
Lapas Pamekasan Gelar Bazar 700 Paket Sembako Murah, Per Paket Dijual Rp 40 - Rp 50 Ribu, Ini Isinya |
![]() |
---|
112 Warga Desa Larangan Dalam Pamekasan Terima BST, Proses Pencairan Diawasi Ketat oleh TNI-Polri |
![]() |
---|
89 Narapidana Dipindahkan dari Rutan Surabaya ke Dua Lapas di Pamekasan karena Over Kapasitas |
![]() |
---|
Siapkan Beasiswa, Bupati Pamekasan Baddrut Tamam Jalin Kerjasama dengan Sekolah Tinggi Kejuruan AAU |
![]() |
---|