Sambil Mancing, Pria ini Tampak Bingung di Pinggir Sungai, ada yang Disembunyikan di Tas Pancing

Itu terungkap tatkala petugas Satkoba Polres Blitar menangkap Angga alias Yoyok (38), warga Desa Sawentar, Kecaamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.

Penulis: Imam Taufiq | Editor: Aqwamit Torik
aclu.org
ilustrasi narkoba 

Sambil Mancing, Pria ini Tampak Bingung di Pinggir Sungai, ada yang Disembunyikan di Tas Pancing

TRIBUNMADURA.COM, BLITAR - Pria ini bertransaksi barang haram saat sedang memancing di sungai.

Hal tersebut dimanfaatkan oleh pria ini, karena selain memang hobinya, sekaligus menjajakan jualannya.

Ia menjual pil dobel L kepada pelanggannya dan janjian di pinggir sungai.

Namun, polisi sudah mengedus gerak-geriknya hingga berhasil menangkapnya.

Banyak cara yang dilakukan para penjual obat-obatan terlarang untuk mengelabuhi petugas.

Misalnya, berpura-pura memancing di sungai, ia janjian dengan pembelinya.

Itu terungkap tatkala petugas Satkoba Polres Blitar menangkap Angga alias Yoyok (38), warga Desa Sawentar, Kecaamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.

Ia ditangkap di tepi Sungai Brantas atau tepatnya di Lingkungan/Kelurahan Jegu, Kecamatan Sutojayan, Minggu (29/9) sore atau pukul 17.00 WIB.

Dari tangan dia, petugas menyita pil dobel L sebanyak 38 butir.

"Dia itu mau transaksi pil dobel L di tepi sungai. Namun, pembelinya tak datang-datang meski sudah ditunggu.

Akhirnya, kami tangkap karena kami khawatir keburu pergi," kata AKP Didik Suhardi, Kasat Narkoba Polres Blitar..

Menurutnya, penangkapan itu berdasarkan pengakuan pemakai yang sudah ditangkap sebelumnya.

Katanya, ia mendapatkan barang dari Yoyok, dengan harga Rp 25.000 per paket atau berisi pil sebanyak 25 butir.

Untuk bertransaksi, ia biasanya janjian dan bertemu di tepi sungai karena Yoyok itu hobi memancing.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved