Kasus Korupsi
Dijebloskan Tahanan Selama 20 Hari, Mantan Kepala Dinas Pendidikan Sampang Tak Dapat Layanan Khusus
Dijebloskan Tahanan Selama 20 Hari, Mantan Kepala Dinas Pendidikan Sampang Tak Dapat Layanan Khusus
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Mujib Anwar
Dijebloskan Tahanan Selama 20 Hari, Mantan Kepala Dinas Pendidikan Sampang Tak Dapat Layanan Khusus
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sampang, M Jupri Riyadi ditahan Rutan Kelas IIB Sampang.
M Jupri Riyadi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sampang setelah menjadi tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMPN II Ketapang.
Selama menjalani tahanan di Rutan Kelas IIB Sampang, pelayanan penahanannya dipastikan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas IIB Sampang, M Taufiqur Rachman mengatakan bahwa M Jupri Riyadi di titipkan ke pihaknya selama 20 hari.
"M Jupri Riyadi tiba di sini kemarin sore," ujarnya kepada TribunMadura.com, Selasa (1/9/2019).
• Kepala Sekolah di Sampang Kaget Mantan Kepala Dinas Pendidikan Dijebloskan Penjara Gara2 Ruang Kelas
• BREAKING NEWS - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Sampang Dijebloskan Penjara Gara2 Pembangunan Kelas
• Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jupri Dijebloskan Penjara, Ketua DPRD Sampang Beri Sorotan Tajam

Sama seperti tahanan baru lainnya, sebagai penghuni rutan baru mantan Kadisdik Sampang tersebut saat ini diletakkan di ruangan karantina.
"Selama tiga sampai tujuh hari, M Jupri Riyadi akan kami letakkan di ruangan mapenaling, hal itu sama dengan penghuni rutan baru yang perlu beradaptasi," tuturnya.
Kemudian ia memastikan terkait pelayanan penahanan M Jupri Riyadi sama seperti yang lainnya.
"Pastinya kami samakan, bahwa di mapenaling itu tidak ada perlakuan istemewa, saat ini M Jupri Riyadi di kamar itu bersama dua tahanan baru lainnya," ungkapnya.
"Begitupun terkait jam waktu makan kita samakan, yaitu tiga kali sehari," imbuh dia.
Sedangkan untuk jam besuk khusus untuk M Jupri Riyadi, pihaknya menjelaskan bahwa terlebih dahulu harus ada perijinan dari Kejari Sampang, sebab saat ini merupakan masa penitipan.
"Jadi misalnya keluarga ingin membesuk, terlebih dahulu kami akan menggiring ke Kejari Sampang agar meminta perijinan," pungkasnya.