Berita Sampang

BREAKING NEWS - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Sampang Dijebloskan Penjara Gara2 Pembangunan Kelas

BREAKING NEWS - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Sampang Ditahan dan Dijebloskan Penjara Gara-gara Pembangunan Kelas

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/HANGGARA PRATAMA
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang M Jupri Riyadi saat berada di Kejaksaan Negeri Sampang, Jalan Jaksa Agung Suprapto Kecamatan/Kabupaten Sampang, Senin (30/9/2019). 

BREAKING NEWS - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Sampang M Jupri Riyadi Ditahan dan Dijebloskan Penjara Gara-gara Pembangunan Kelas

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Kejaksaan Negeri Sampang menahan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Sampang M Jupri Riyadi, Senin (30/9/2019).

M Jupri Riyadi ditahan karena terjerat kasus korupsi proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMPN II Ketapang.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sampang Edi Sutomo mengatakan bahwa penyidik menahan Jupri dengan alasan subyektif.

Yakni, sesuai pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sedangkan alasan obyektifnya berdasarkan pasal 21 ayat (4) KUHAP, penahanan tersangka karena ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara.

"Jupri (M Jupri Riyadi) akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Sampang," ujarnya.

Kepala Sekolah di Sampang Kaget Mantan Kepala Dinas Pendidikan Dijebloskan Penjara Gara2 Ruang Kelas

Mau Pulang ke Jember Cegat Bus di Jalan Raya Sampang, Wanita Bernama Ika Harus Mendekam di Penjara

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jupri Dijebloskan Penjara, Ketua DPRD Sampang Beri Sorotan Tajam

Sementara, M Jupri Riyadi merasa terkejut karena tidak menyangka dengan adanya penahanan tersebut.

Sebab dirinya mengaku sebagai pelapor terhadap kasus korupsi proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMPN II Ketapang.

"Saya sangat kaget atas penahanan ini, disini saya hanya sebagai pelapor dalam kasus ambruknya pembangunan RKB SMPN II Ketapang," ucapnya, kepada para wartawan.

Kemudian tidak hanya gedung SMP II Ketapang yang terjadi masalah, ia menyampaikan kaan ada gedung lain yang nantinya bermasalah.

“Bisa dilihat sendiri nanti yang roboh bukan hanya di SMPN 2 Ketapang saja,” tegas Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sampang Edi Sutomo.

Kejaksaan Sampang Geledah Ruang Kantor Pejabat Dinas Pendidikan Sampang, Terkait Korupsi Fee Proyek

Selalu Waspada Saat Meninggalkan Mobil, ada Modus Baru, Viral Mobil Toyota Avanza Digondol Pencuri

Minta Fee Proyek Pembangunan Kelas Baru di SDN, Dua Pejabat Dinas Pendidikan Sampang Jadi Tersangka

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved