Berita Surabaya

Tagih Janji Gubernur Khofifah Indar Parawansa Soal Pesangon, Buruh Rencanakan Kepung DPRD Jatim

Massa buruh berbagai elemen berencana akan menggeruduk depan Gedung DPRD Jawa Timur.

Penulis: Sofyan Candra Arif Sakti | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Tribun Jogja/Hasan Sakri Ghozali
Ilustrasi - Tagih Janji Gubernur Khofifah Indar Parawansa Soal Pesangon, Buruh Rencanakan Kepung DPRD Jatim 

Massa buruh berbagai elemen berencana akan menggeruduk depan Gedung DPRD Jawa Timur

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Massa buruh dari berbagai elemen berencana menggeruduk Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura, Kota Surabaya, Rabu (2/10/2019).

Mereka ingin menagih janji Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa saat May Day atau Hari Buruh 1 Mei 2019 lalu.

"Ibu Gubernur menjanjikan akan membuat Perda Penjaminan Pesangon," ucap Wakil Ketua FSPMI Jatim, Nuruddin, Selasa (1/10/2019).

Massa Alumni SMA Surabaya Bersatu Minta Pelantikan Jokowi-Maruf Amin Dilakukan Tepat Waktu

Dalam unjuk rasa nanti, para buruh mendorong agar Perda tersebut segera dibahas, sehingga saat May Day 2020 bisa menjadi kado bagi para buruh.

"Buruh itu banyak yang di PHK tapi tidak dapat pesangon," ucap Nuruddin.

"Banyak perusahaan yang pailid tapi pemilik perusahaan kabur dan asetnya sudah dijaminkan ke bank dengan nilai yang lebih besar," lanjutnya.

Nuruddin mengungkapkan, dalam unjuk rasa nanti buruh juga akan menuntut agar pemerintah mencabut pembahasan revisi undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Tiga Bulan Konsumsi Sabu, SPG Ditangkap di Rumah Kos, 4 Pil Inex Logo Spongebob Juga Ditemukan 

Revisi undang-undang tersebut dianggap buruk cenderung merugikan pekerja dan lebih memihak kepada perusahaan.

Bahkan, salah satu poin draftnya adalah menghapus pesangon pekerja/buruh yang itu bertentangan dengan agenda para buruh di Jawa Timur.

"Untuk itu kami meminta teman-teman di pusat agar mengawal agar revisi UU ketenagakerjaan jangan sampai disahkan," pungkasnya.

Curi Sejumlah Kosmetik Berbagai Merek, Dua Wanita di Surabaya Dituntut Penjara 1 Tahun 3 Bulan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved