Berita Mojokerto

Dirut RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo Siap Pecat Pegawainya Jika Terbukti Lakukan Perselingkuhan

Dirut RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo membuka peluang sanksi pemecatan pelaku perselingkuhan.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/FEBRIANTO RAMADANI
Direktur utama RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo, dr Sugeng Mulyadi, Rabu (2/10/2019). 

Dirut RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo membuka peluang sanksi pemecatan pelaku perselingkuhan

TRIBUNMADURA.COM, MOJOKERTO - Dirut RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo, dr Sugeng Mulyadi mengaku, belum memberikan sanksi kepada pasangan perselingkuhan, AD dan MY.

dr Sugeng Mulyadi mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan AD dan MY yang dilakukan oleh kepolisian.

"Setelah kejadian kasus ini, sementara kami menunggu hasil pemeriksaan dari kepolisian," ujar dr Sugeng Mulyadi, Rabu (2/10/2019).

Pasangan Selingkuh di Mojokerto Ternyata Kerja Satu Tempat, Pelaku Berprofesi Jadi Dokter Spesialis

Polisi Mojokerto Gerebek Istri di Rumah Kontrakan saat Berdua dengan Pria Lain, Diduga Berselingkuh

"Karena dari hasil itu. akan ada tindakan khusus dari rumah sakit sesuai beratnya kasus," sambung dia.

dr Sugeng Mulyadi menuturkan, jika terbukti melakukan perselingkuhan, AD akan disanksi mengikuti aturan dan ketetapan hukum yang sesuai Pemkot Mojokerto.

"Kami akan menyerahkannya ke dinas terkait," ucap dr Sugeng Mulyadi.

"Kalau di Inspektorat nanti akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian ada Badan Kepegawaian Daerah yang akan menentukan hukumannya," imbuhnya.

Terkait nasib MY, ia memastikan akan mengeluarkan sejumlah sanksi yang berujung pemecatan jika terbukti bersalah.

Ketua DPRD Jatim Siap Sampaikan Tuntutan Buruh soal Penolakan Kenaikan Iuran BPJS ke Presiden Jokowi

Petugas Satpol PP Tuban Diteriaki Maling Warga Setempat, Kasatpol Akui sudah Jadi Hal Biasa

"Sanksinya bisa dikeluarkan atau dipecat. Kalau itu memang mengenai attitude dan lain sebagainya," tegasnya.

Sementara itu, Kepala BKD Kota Mojokerto, Endri Agus Subiyanto mengaku, baru mengetahui kasus perzinahan antara AD dan MY.

Endri Agus Subiyanto mengatakan, kasus perzinahan antara AD dan MY baru diketahuinya dari pemberitaan media.

Namun, Endri Agus Subiyanto memastikan jika AD merupakan seorang dokter di RSUD Kota Mojokerto.

Kata Endri Agus Subiyanto, AD bertugas di RSUD Kota Mojokerto sebagai dokter spesialis ortopedi.

Kapolres AKBP Rama Samtama Permanenkan 3 Pos Anti Begal di Bangkalan, Berlakukan Tembak di Tempat

Khofifah Indar Parawansa Akui Sudah Sampaikan Aspirasi Buruh soal RUU Ketenagakerjaan ke Pemerintah

"Setelah saya lihat. AD adalah pegawai Pemkot Mojokerto yang ditempatkan di RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto," ungkap Endri Agus Subiyanto, Rabu (2/10/2019).

Menurut Endri Agus Subiyanto, MY adalah seorang pegawai BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo.

Ia menyebut jika MY bukan merupakan kewenangan Pemkot Mojokerto.

"Perempuan itu bukan PNS. Jadi ini bukan kewenangan kami," tegas Endri Agus Subiyanto.

"Masalah sanksi dan lain sebagainya itu adalah urusan RSUD," imbuhnya.

Buruh dan Pemprov Jatim Sepakati 3 Tuntutan Demonstrasi, Perda Jaminan Pesangon Siap Dibentuk

Mengenal Lebih Dekat Desainer Batik Asal Pamekasan Madura Herdyanto Wijaya, Punya Segudang Prestasi

Endri Agus Subiyanto mengaku masih menunggu untuk mengambil langkah pemberian sanksi.

"Saya belum menentukan tindakan selanjutnya. Apakah sudah berkoordinasi sama Wali Kota Mojokerto atau belum," ucap Endri Agus Subiyanto.

"Soalnya sekarang masih ditangani oleh Aparat Penegak Hukum. Di samping itu juga saya belum menerima laporan secara tertulis," tambah dia.

Ia mengatakan, permasalahan tersebut akan diserahkan oleh Inspektorat terlebih dahulu.

Setelah itu, kata dia, pelaku akan ditindak dengan kasus dugaan perzinahan tersebut.

Kepulan Asap Tebal Kepung Bengkel Motor di Surabaya, Delapan Unit Mobil PMK Surabaya Diterjunkan

Lihat Bengkel Motornya Dilalap Api, Pria Surabaya Tampak Shock dan Nyaris Ambruk ke Tanah

"Kalau kewenangan saya rasa harus ada RekSus (Pemeriksaan Khusus) dulu dari Inspektorat," pungkasnya.

Sebelumnya, seorang anggota polisi bernama KN melakukan pengerebekan terhadap istrinya sendiri, Selasa (1/10/2019).

KN yang kini bertugas di Kabupaten Mojokerto itu menggerebek istrinya sendiri, MY bersama pasangan selingkuhnya, AD.

Informasi yang dihimpun Surya.co.id (Grup TribunMadura.com), pengerebekan itu dilakukan KN bersama perangkat desa setempat.

Mereka menggerebek MY dan AD di sebuah kontrakan perumahan di Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Pendaftaran Ketua Umum Askab PSSI Sampang Ditutup, Mohammad Farok Jadi Calon Ketum Tunggal

AD sendiri diketahui berprofesi sebagai seorang dokter.

Setelah digerebek, keduanya dibawa ke Polres Mojokerto Kota.

Mereka digiring ke ruang Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota untuk menjalani pemeriksaan.

Selanjutnya, MY dan AD digiring ke mobil untuk dilakukan visum.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Ade Waroka membenarkan adanya pengerebekan pasangan selingkuh oleh suami pelaku sendiri.

Puan Maharani Jadi Wanita Pertama sebagai Ketua DPR dalam Sejarah 74 Tahun Indonesia Merdeka

"Perzinahan, kami dapatkan bahwa kedua pelaku telah diamankan di salah satu tempat oleh suami perempuan," ungkap AKP Ade Waroka, Selasa (1/10/2019).

AKP Ade Waroka mengaku, belum mengetahui pelaku pria sebagai dokter apa dan bertugas di mana.

"Laki-laki dokter, cuma saya belum tahu dokter apa," ungkap AKP Ade Warokka.

Menurut AKP Ade Waroka, pelaku perempuan, MY bertugas sebagai bidan.

"Untuk yang perempuan bidan. Kalau sang suami berprofesi sebagai polisi," ucap AKP Ade Waroka

"Tapi saya belum paham anggota mana," tegasnya. (Febrianto)

Puan Maharani Resmi Jadi Ketua DPR RI, Berharap Capaiannya Bisa Inspirasi Perempuan di Indonesia

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved