Berita Surabaya
Khofifah Indar Parawansa Akui Sudah Sampaikan Aspirasi Buruh soal RUU Ketenagakerjaan ke Pemerintah
Gubernur Khofifah Indar Parawansa memastikan aspirasi serikat buruh diteruskan ke pemerintah pusat.
Penulis: Sofyan Candra Arif Sakti | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Gubernur Khofifah Indar Parawansa memastikan aspirasi serikat buruh diteruskan ke pemerintah pusat
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa memastikan aspirasi dari serikat buruh di Jawa Timur sudah diteruskan ke pemerintah pusat.
Hal tersebut disampaikan Khofifah Indar Parawansa saat menanggapi aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura, Kota Surabaya, Rabu (2/10/2019).
"Kaitannya adalah RUU Ketenagakerjaan, kita sudah sampaikan ke pemerintah juga lembaga judicial berdasarkan aspirasi yang berkembang," ucap Khofifah Indar Parawansa, Rabu (2/10/2019).
• Buruh dan Pemprov Jatim Sepakati 3 Tuntutan Demonstrasi, Perda Jaminan Pesangon Siap Dibentuk
• Pendaftaran Ketua Umum Askab PSSI Sampang Ditutup, Mohammad Farok Jadi Calon Ketum Tunggal
Sebelum surat tersebut dikirim, Khofifah Indar Parawansa mengaku sudah mencocokkan terlebih dahulu apa-apa saja yang diusulkan oleh para buruh terkait RUU Ketenagakerjaan.
"Sudah kita kirim bahkan dari Mahkamah Agung sudah memberikan feedback," lanjut mantan Menteri Sosial RI ini.
Namun begitu, Khofifah Indar Parawansa enggan menjelaskan apa feedback dari MA tersebut.
Yang jelas, kata Khofifah Indar Parawansa, feedback tersebut sudah ditunjukkan kepada perwakilan buruh sebagai bukti aspirasi yang buruh suarakan sudah disampaikan ke pemerintah pusat.
Seperti diketahui, serikat buruh di Jawa Timur menolak revisi UU NO 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dengan menggelar aksi unjuk rasa rasa di Gedung DPRD Jatim.
• Kepulan Asap Tebal Kepung Bengkel Motor di Surabaya, Delapan Unit Mobil PMK Surabaya Diterjunkan
• Lihat Bengkel Motornya Dilalap Api, Pria Surabaya Tampak Shock dan Nyaris Ambruk ke Tanah
Buruh menilai revisi tersebut cenderung merugikan pekerja/buruh.
Adapun poin-poin yang dianggap merugikan buruh dalam revisi UU No 13/2003 antara lain:
a. Penghapusan pesangon pekerja/buruh.
b. Penghilangan batasan jabatan tertentu untuk pekerja asing.
c. Kontrak kerja (PKWT) dan outsourcing dapat dilakukan disemua jenis pekerjaan (flexibility labour market).
d. Upah minimum disesuikan dua tahun sekali.
e. Adanya upah minimum padat karya dan sektor tekstil yang nominalnya lebih rendah dari UMK/UMP.
f. Mempermudah pengusaha dalam melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
g. Penghapusan pasal mogok kerja (pelarangan mogok kerja).
• Mengenal Lebih Dekat Desainer Batik Asal Pamekasan Madura Herdyanto Wijaya, Punya Segudang Prestasi