Berita Blitar
Program Pemutihan Sampai 15 Desember 2019, Pengurus Pajak dan Balik Nama Kendaraan Terus Membludak
Meski Program Pemutihan Masih Sampai 15 Desember 2019 Nanti, Pengurus Pajak dan Balik Nama Kendaraan Terus Membludak.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Mujib Anwar
Meski Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Masih Sampai 15 Desember 2019 Nanti, Pengurus Pajak dan Balik Nama Kendaraan Terus Membludak
TRIBUNMADURA.COM, BLITAR - Jumlah pengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Polres Blitar Kota meningkat 25 persen sekitar sepekan ini.
Meningkatnya jumlah pengurus pajak kendaraan bermotor karena ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari Pemprov Jatim.
"Sejak ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor, jumlah pengurus pembayaran pajak di Samsat Polres Blitar Kota meningkat sekitar 25 persen," kata Baur STNK Kantor Samsat Polres Blitar Kota, Aiptu Khamim Tohari, Rabu (2/10/2019).
Khamim mengatakan pada hari-hari biasa, jumlah pengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Polres Blitar Kota sekitar 200 orang per hari.
• Bidan Selingkuh Dengan Dokter di Mojokerto, Digerebek Suami Lagi Asyik Berduaan di Kamar Kontrakan
• Parkir di Bahu Jalan Depan Rumah, Mobil Toyota Avanza Sudah Raib Saat Subuh, Korban Beberkan Ciri
• Mulanya Adik Mengira Kakaknya Buang Air Besar di Kandang Kambing, Namun Malah Berujung Histeris
Sekarang, jumlah pengurus pembayaran pajak kendaraan bisa mencapai 250 orang per hari.
"Kalau sekarang jumlah kenaikan pengurus pajak kendaraan bermotor belum signifikan.
Mungkin nanti mendekati minggu-minggu terakhir program pemutihan bisa naik 100 persen dari hari-hari normal," ujarnya.
Dikatakannya, jumlah pengurusan balik nama kendaraan bermotor juga meningkat dibandingkan hari-hari biasa.
Biasanya, di hari normal, jumlah pengurusan balik nama kendaraan bermotor di Samsat Polres Blitar Kota sekitar 25-50 orang per hari.
Sekarang jumlah pengurusan balik nama kendaraan bermotor bisa mencapai 75 orang per hari.
"Banyak masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
Terutama, mereka yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor," ujarnya.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan program dari Pemprov Jatim.
Program pemutihan ini berlangsung mulai 23 September hingga 15 Desember 2019 nanti.