Berita Blitar

Program Pemutihan Sampai 15 Desember 2019, Pengurus Pajak dan Balik Nama Kendaraan Terus Membludak

Meski Program Pemutihan Masih Sampai 15 Desember 2019 Nanti, Pengurus Pajak dan Balik Nama Kendaraan Terus Membludak.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/SAMSUL HADI
Suasana pelayanan pembayaran pajak kendaraan di Kantor Samsat Polres Blitar Kota, Rabu (2/10/2019). 

Diharapkan masyarakat Jawa Timur bisa memanfaatkan momentum ini dengan sebaik-baiknya.

Terutama yang memiliki tunggakan membayar pajak kendaraan bermotor.

"Pemutihan ini akan berlangsung mulai tanggal 23 September 2019 hingga 14 Desember 2019. Selain bebas pajak kendaraan, juga bebas bea balik nama untuk kepemilikan kedua," kata Khofifah.

Sasaran kebijakan Pembebasan Pajak ini adalah wajib pajak yang belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan belum melaksanakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Obyek Pembebasan program ini adalah pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB dan Pembebasan pokok BBN II dan seterusnya.

Program pemutihan pajak ini menjadi program yang ditunggu tunggu.

Berdasarkan pelaksanaan program yang sama di tahun 2018 lalu, ada sebanyak 1.320.164 objek pajak yang memanfaatkan pemutihan.

Ada 1320164 obyek yang memanfaatkan pemutihan. 

Tahun 2018 lalu terdapat penerimaan pajak PKB sebesar Rp 596 miliar. Dengan jumlah pajak yang dibebaskan sebesar Rp 127 miliar.

Ada penambahan 21.363 obyek baru Pajak Kendaraan Bermotor yang berasal dari luar Provinsi Jawa Timur.

Pasalnya HUT Provinsi Jawa Timur diperingati setiap 12 Oktober 2019, namun hari ini rangkaian kegiatan HUT mulai dibuka.

Bidik Penunggak

Program ini sengaja diberikan Pemprov Jawa Timur untuk mendorong masyarakat semakin taat membayar pajak.

Serta mendongkrak penerimaan pajak dari piutang atau yang menunggak pajak kendaran bermotor.

Kepala Bapenda Provinsi Jawa Timur Boedi Prijo Soeprajitno mengatakan tunggakan kendaraan bermotor di Jawa Timur mencapai Rp 374,2 miliar. Yang tersangkut pada 1,9 juta objek pajak kendaran bermotor.

"Tunggakan itu bisa jadi disebabkan karena wajib pajak belum sempat membayarkan pajak kendaraan bermotornya. Maka dalam rangka mendongkrak penerimaam piutang pajak itu, diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan momen ini," kata Boedi.

Ia menegaskan bahwa pembebasan pajak yang dimaksud adalah pembebasan denda pajak tunggakan. Sehingga wajib pajak cukup diwajibkan untuk membayar pokok pajak kendaraan bermotornya saja.

Lebih lanjut Boedi menjelaskan sebenarnya untuk tingkat kepatuhan wajib pajak di Jawa Timur sudah sangat tinggi. Bahkan sebanyak 1,9 juta objek pajak yang menunggak itu adalah hanya tiga persen dari seluruh objek pajak kendaraan di Jawa Timur.

Program pemutihan pajak ini menjadi program yang ditunggu tunggu. Berdasarkan pelaksanaan program yang sama di tahun 2018 lalu, ada sebanyak 1.320.164 objek pajak yang memanfaatkan pemutihan.

Tahun 2018 lalu terdapat penerimaan pajak PKB sebesar Rp 596 miliar. Dengan jumlah pajak yang dibebaskan sebesar Rp 127 miliar.

"Dalam program pemutihan ini juga bebas bea balik nama kendaraan, ini juga cara untuk menambah obyek pajak baru untuk kendaraan bermotor di Jawa Timur. Misalnya tahun kemarin ada penambahan 21.363 obyek baru Pajak Kendaraan Bermotor yang berasal dari luar Provinsi Jawa Timur pindah ke Jawa Timur," ucap Boedi Prijo Soeprajitno.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved