Dosen IPB Abdul Basith Diduga Dalangi Kerusuhan Aksi Mujahid 212, Diketahui Simpan Bom Ikan Isi Paku

Seorang dosen kampus Institut Pertanian Bogor menjadi tersangka kasus dugaan penyusupan kerusuhan Aksi Mujahid 212.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Instagram/ilhamstory
Gedung Andi Hakim Nasution Institut Pertanian Bogor 

Seorang dosen kampus Institut Pertanian Bogor menjadi tersangka kasus dugaan penyusupan kerusuhan Aksi Mujahid 212

TRIBUNMADURA.COM - Seorang dosen kampus Institut Pertanian Bogor (IPB) diduga mendalangi kerusuhan Aksi Mujahid 212.

Dosen kampus IPB itu diketahui bernama Abdul Basith.

Abdul Basith diketahui menyimpan bom ikan berisi paku.

DMI Jatim Siapkan Program Mosque Milenial Friendly untuk Tangkal Radikalisme di Masjid-Masjid

Tangkal Paham Radikalisme, Ketua DMI Jatim Gandeng Pihak Kepolisian hingga ke Pelosok Desa

Polisi menemukan bom tersebut dan kemudian menyitanya dari kediamannya di Bogor, Jawa Barat.

Saat ini, bom tersebu disimpan di Polda Metro Jaya.

"Bukan bom molotov ya. Itu bom ikan yang di dalamnya ada paku," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/10/2019), dikutip dari Tribunnews.com (Grup TribunMadura.com).

Saat ini, Abdul Basith dan sembilan tersangka lain ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Pihaknya hingga kini masih mendalami keterangan masing-masing tersangka.

Nantinya, keterangan para tersangka akan dimasukan ke berkas penyidikan sebelum diserahkan ke pihak Kejaksaan untuk segera masuk ke persidangan.

Kapolres Pamekasan Pasang Banner Peringatan HUT TNI ke-74, Tunjukan Wujud Sinergitas TNI-Polri

Peringati HUT TNI Ke-74, Kapolres AKBP Teguh Wibowo dan Jajaran Ikut Donor Darah di Kodim Pamekasan

"Sudah kita lakukan penanganan dan akan segera kita sidik dan kita selesaikan dan kirim ke kejaksaan," tutur Argo.

Seperti diketahui, polisi telah mengamankan enam orang karena diduga akan menyusup saat berlangsungnya Aksi Mujahid 212 di Jakarta.

Polisi menciduk enam orang berinisial HAB (44), S (30), YF (50), A (43), SS (61), dan OS (42) yang diduga hendak membuat kekacauan.

Pemecatan

Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi, Muhammad Nasir terus memantau perkembangan kasus dosen IPB, Abdul Basith yang menjadi tersangka dugaan peledakan bom di Aksi Mujahid 212, Sabtu (29/9/2019) lalu.

Muhammad Nasir menjelaskan, sesuai Undang-undang dan peraturan pemerintah, Abdul Basith akan diberhentikan sementara sebagai PNS atas kasus yang menjeratnya.

"‎Kalau memang sudah ditetapkan (tersangka) sikap pemerintah jelas, sesuai dengan UU dan peraturan yang ada," ungkap Muhammad Nasir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (3/10/2019).

Pamit Buang Air Besar ke Majikan, Sopir Pribadi Tewas di Samping Celana Dalam dan Luar Miliknya

Kronologi Tiga Gulungan Kabel di Gudang PLN Sumenep Terbakar, Diketahui Pertama Kali oleh Security

"Mereka harus diberhentikan sementara sebagai PNS-nya," sambung dia.

Muhammad Nasir mengaku akan memecat Abdul Basith sebagai PNS jika sudah ada ‎kepastian hukum yang diterima oleh dosen IPB itu.

"Nanti menunggu keputusan hukum, kepastian hukum, kalau mereka dalam hal ini ada tindak pidana kemudian di situ diputuskan oleh hukum secara pasti," ucap Muhammad Nasir.

"Apabila dia harus dipenjara katakan sampai lebih dari dua tahun, harus pemberhentian pemecatan sebagai PNS, ini penting," tegas dia.

Ia mengaku, mewarning para dosen hingga pegawai khususnya di Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi agar jangan sampai terpapar radikalisme maupun intoleransi di kampus.

Siswa SMAN 1 Sumenep Diajak Tanamkan Budaya Jaga Lingkungan Sejak Dini Lewat HSSE Goes To School

Pengendara Motor Honda Supra X Tewas Dihantam Dump Truk saat Menyalip, Berboncengan dengan Remaja

Pada 30 September 2019 lalu, Nasir mengaku sudah mengumpulkan para rektor seluruh Indonesia.

Dalam kesempatan itu, ia mengingatkan mereka jangan sampai ada lagi dosen atau pegawai yang terpapar radikalisme di dalam kampus.

"Mari jaga bersama karena pendidikan yang ada harus dijaga kebersamaan.

Saya juga minta ke para Lembaga Perguruan Tinggi Swasta supaya kampus selalu kondusif," tambahnya.

IPB Beri Pendampingan

Rektor IPB, Arif Satria menyebut, pihaknya memberikan pendampingan kepada keluarga Abdul Basith, setelah ditetapkan tersangka terkait penyimpanan bom molotov.

"Kami melakukan pendampingan kepada keluarga secara mental.

Kami juga harus terus membuat keluarga tetap sabar dan tabah," tutur Arif di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (3/10/2019).

Baru Dibeli 2 Pekan Lalu, Mobil Daihatsu Xenia Tinggal Kerangka setelah Terbakar di Tulungagung

Pelajar dan Mahasiswa Kota Malang Bisa Dapat Beasiswa Gerakan Sekolah Gratis, Simak Syarat-Syaratnya

Menurutnya, pendampingan tersebut sangat berarti untuk keluarga, mengingat selama ini Basith dikenal sosok yang baik dan suka menolong.

"Ini kan sebuah pukulan yang sangat besar, buat sabahat, keluarga, dan institusi," papar Arif.

Untuk langkah ke depan, kata Arif, dirinya telah mengimbau kepada seluruh dosen untuk lebih fokus kepada kegiatan akademik dan melek terhadap dunia politik.

"Para dosen saya imbau aktivitas di luar harus hati-hati, harus kritis terhadap segala pandangan baru dan juga para dosen harus tahu politik, harus melek politik," kata Arif.

"Melek politik penting, agar memahami peta sehingga tidak dijadikan alat, tidak diajak aktivitas yang merusak," sambung Arif.

Berebut Hati Wanita, Tukang Becak Habisi Nyawa Penjual Kopi Pakai Pisau Dapur, Terancam Hukuman Mati

Dicurigai Punya Hubungan Gelap dengan Teman Pria, Istri Dianiaya Suami hingga Jalani Opname 6 Bulan

Diketahui Abdul Basith ditangkap di kediamannya kawasan Cipondoh, Tangerang, karena menyimpan 28 bom molotov, Sabtu (28/9/2019).

Abdul Basith bersama 9 tersangka lainnya diduga merencanakan peledakan bom molotov saat Aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI pada Sabtu (28/9/2019).

Kini Abdul Basith dan 9 tersangka lainnya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Mereka dijerat Pasal 169 KUHP dan UU Darurat No 12 tahun 1951.

Atas penahanan itu, Abdul Basith melalui kuasa hukumnya berencana mengajukan penangguhan penahanan karena alasan usia dan kondisi kesehatan.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsWiki dengan judul: Kasus Dosen IPB, Terduga Simpan Bom Ikan Berisi Paku, Pemecatan Tunggu Putusan Pengadilan

Barbie Kumalasari Pamer Bukti Kekayaannya ke Uya Kuya, Tangkis Sebutan Publik soal Artis Miskin

Hotman Paris Bandingkan Pengalaman Terbangnya dengan Barbie Kumalasari, Ragukan Kelas & Waktu Tempuh

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved