Berita Sidoarjo
Tuntun Honda Vario Dicegat Warga Sidoarjo, Pria Mojokerto ini Mbulet: Tak Berkutik Usai Salat Isya
Tuntun Honda Vario Dicegat Warga Sidoarjo, Pria Mojokerto ini Mbulet: Tak Berkutik Usai Salat Isya
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Mujib Anwar
Tuntun Honda Vario Dicegat Warga Sidoarjo, Pria Mojokerto ini Mbulet: Tak Berkutik Usai Salat Isya
TRIBUNMADURA.COM, SIDOARJO - Terpergok menuntun sepeda motor yang dicurinya, Suradi, seorang warga Mojokerto harus meringkuk di sel tahanan Markas Polsek Waru, Sidoarjo.
Kejadian kasus pencurian sepeda motor tersebut, terjadi pada Kamis (3/10/2019) sekitar pukul 18.00.
Lokasi pencurian sepeda motor terjadi di Jalan Raden Saleh RT 4 RW 2 Desa Medaeng, Kecamatan Waru, Sidoarjo.
Kapolsek Waru Sidoarjo, Kompol Saibani mengatakan, saat itu korban atas nama Ponindar (56), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Krian, Sidoarjo tengah menghadiri takziah di rumah saudaranya yang meninggal dunia.
"Korban berboncengan bersama anaknya menaiki Honda Vario 150 cc warna hitam nopol W 6175 WV.
Korban sendiri memarkirkan kendaraannya di dekat mulut gang dengan kondisi stang tak terkunci," ujarnya kepada TribunJatim.com (Grup Tribunmadura.com), Jumat (4/10/2019).

Usai menghadiri takziah, korban dan anaknya lantas menunaikan ibadah salat isya di mushala terdekat.
Saat itulah, pelaku pencurian sepeda motor yang bernama Suradi (28), warga Desa Kauman Kabupaten Mojokerto datang bermain ke rumah temannya yang kebetulan dekat dengan rumah tempat takziah korban.
Ketika itulah, pelaku melihat motor korban dalam keadaan tak terkunci.
Melihat kesempatan tersebut, muncul niat jahat pelaku untuk mengambil motor Honda Vario milik korban.
Akhirnya, lanjut Kompol Saibani, dengan kondisi lingkungan sekitar cukup sepi, pelaku lantas menuntun motor Honda Vario yang dicurinya tersebut keluar dari mulut gang.
Namun ternyata ada warga yang tak sengaja melihat perbuatan pelaku.
Oleh warga, pelaku pencurian sepeda motor dicegat dan ditanyai asal usul motor itu namun pelaku mengeluarkan banyak alasan dan bicara bertele-tele.
"Kebetulan korban yang telah selesai menunaikan salat isya langsung melihat motornya Honda Vario telah dibawa kabur pelaku," terangnya.
Warga pun segera mengamankan pelaku dan membawanya ke Markas Polsek Waru Sidoarjo.
Pelaku sendiri harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan meringkuk di balik sel jeruji besi.
"Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman adalah tujuh tahun penjara," tandas Kompol Saibani.