Berita Batu

Pura-Pura Sewa Kendaraan, Pria asal Kota Batu Bawa Kabur Mobil Daihatsu Xenia dan 9 Motor Korban

Pria asal Kota Batu ditangkap setelah menggelapkan satu unit mobil Daihatsu Xenia dan 9 unit sepeda motor.

Penulis: Benni Indo | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/BENNI INDO
Tersangka penggelapan Khamim saat gelar rilis di Polres Batu, Senin (7/10/2019). 

Saat ditangkap, Khamim mencoba untuk mengelak dan membantah.

Namun, berdasarkan bukti-bukti yang dibawa polisi, Khamim akhirnya mengakui perbuatannya.

“Saat itu awalnya ada satu kendaraan sepeda motor," ungkap AKBP Harviadhi Agung Prathama.

Direktur RSUD Pamekasan Benarkan Efendi Pernah Jalani Perawatan Fisioterapi, Tapi cuma 2 Kali Datang

"Setelah didalami, ternyata menggelapkan kendaraan Daihatsu Xenia juga dan ada 9 motor dalam kondisi yang masih layak pakai dan bagus,” imbuh dia.

Sejauh ini, Khamim mengaku melakukan perbuatannya hanya sendirian.

Namun, polisi masih mendalami kasus itu karena Khamim menjual kendaraan hasil penggelapan ke luar kota, bahkan sampai ke Bali.

“Kami sampaikan kepada masyarakat di wilayah Malang Raya, yang mungkin ada laporan polisi kendaraannya disewa atau digelapkan silahkan menghubungi kami dan membawa tanda bukti,” imbau Harvi.

Indofood Beber Alasan Akhiri Kontrak dengan Pepsi, Singgung tentang Masalah Komersial

Kerugian yang ditaksir atas penggelapan Khamim sebanyak Rp 200 juta.

Akibat pebuatannya, Khamim terancam penjara paling lama empat tahun karena telah melanggar pasal 372 KUHP. 

Dalam pers rilis yang digelar di Mapolres Batu, Khamim mengaku butuh uang untuk melunasi utang.

 “Saya punya hutang sekitar RP 100 juta,” aku Khamim.

Mobil Pikap Terperosok ke Parit Median Tol Jombang-Mojokerto, Ratusan Anak Ayam Tumpah ke Jalanan

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved